Senin, Januari 6, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Perjudian( Gelper )Judi berkedok Permainan dan Seolah Hanya Billiard Biasa APH dimohon Menertibkan

Redaksi.co,Sabtu 4 Januari 2024

Batam – Tempat adu ketangkasan mesin elektronik atau biasa disebut Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam semakin merajalela dan Kabarnya pun terus bertambah.

Meski selalu disoroti media baik Online maupun cetak dan elektronik bahkan masyarakat juga terus menyoroti prihal permainan yang diduga kuat adalah permainan judi hanya saja di beberapa tempat dibungkus dengan arena game zone atau Billiard yang seolah olah Normal saja padahal ini adalah Cara para Bos dan mafia judi menyelipkan mesin mesin elektronik mereka di dalamnya dan sepertinya para pelanggar hukum tersebut tidak takut.

Gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi dengan izin permainan anak-anak dan Billiard ini berjalan lancar lancar saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hasil penelusuran awak media dan tim yang dilakukan ke lokasi gelper diantaranya :

1-Billiard Centre (BC) di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja.
2. Nagoya Game zone
3. Wukong/Gukong
4. Penuin Ocean sebelah grand mall,

Perjudian dengan modus permainan ini tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya,dengan membeli koin minimal Rp50.000,- bisa langsung bermain dan di Layani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit,Seolah ini permainan padahal itu hanya kedok untuk menutupi bisnis haram para mafia perjudian ini.

“Masuk aja bang kalau mau main beli koinnya sama cewek cewek seksi itu, lima puluh ribu aja bisa kok,” ujar pengunjung yang baru saja keluar karna sedang menerima telepon dan sambil mencari Rokok (Katanya) di depan pintu masuk Billiard Center (BC),Pada Jumat (3/1/24 )

“Lumayan Bang Buang buang suntuk kalo menang,bisa di tuker,tiketnya ditukar rokok, atau bisa juga kok diuangkan juga kalau abang tak butuh rokok,” ungkapnya lagi.

Awak media tidak sengaja juga bertemu dengan seorang wanita yang enggan di sebut namanya di parkiran sekitar BC dia mengatakan bahwa dia berencana menemui suaminya Yang sedang bermain dan bisa di bilang sudah pengunjung rutin, wanita ini sempat menceritakan efek yang di alaminya sejak suaminya mengenal Judi ini.

“Entahlah Bang aku sudah habis cara untuk menegur lakik ku yang sudah kecanduan bermain disini Keuangan kami pun jadi berantakan rumah tangga juga bang.entahlah pusing aku,lakik ku selalu pulang larut malam bukannya bawa hasil kadang juga pulang marah marah malah pernah Mabok juga” ucap Wanita berdarah Batak tersebut.

Padahal sudah sangat jelas,isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif,sekilas ringkasan isinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”,

Mohon di tindak lanjuti kepada Aparat penegak Hukum baik dari level Polsek yang memang masuk dalam wilayahnya,Polresta Barelang dan Polda Kepri,kami juga memohon kepada Bapak
Kapolri untuk memberikan intruksi kepada jajarannya agar menyikapi hal ini.

Sedangkan Kita juga tahu dan sempat menerima kutipan perintah dari Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim saat itu,dengan adanya Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya, begitulah isi kutipan perintah langsung dari Kapolri.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama,dan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Sampai berita ini diterbitkan oleh awak media dan tim Wil Kepri khususnya tim Batam terus berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak pengelolah atau yang di percaya oleh pemilik gelper ini berinisial (S.A) melalui Media whatsapp. Namun tidak direspon sama sekali bahkan sempat di blokir hubungan WA awak media.

Ali Islami.
Kaperwil Kepri dan Tim Batam

ALI
ALI
Ali Islami/ Ali Muis ✓Jurnalis Aktif ,✓Pengurus HMI MPO Batam Madani ✓Bendahara LBH LIRA Kepri ✓Pengurus DPW PWMOI Kepri(Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ✓Humas IKBL Kepri (Ikatan Keluarga Besar Lampung) ✓Pendiri dan Ketua IP2L Batam ✓Aktif Juga sebagai Profesional MC/Moderator

Popular Articles