JAKARTA,Redaksi.co — Transformasi pelayanan pertanahan di Jakarta Barat terus mendapat perhatian seiring penerapan kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari, Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian waktu, tertib administrasi, dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Hukum bertajuk “Dinamika Kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari”, yang digelar Pengurus Daerah IPPAT dan INI Jakarta Barat bersama Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul pada 15 September 2026 di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 140 peserta, terdiri atas Notaris, PPAT, akademisi, dan praktisi pertanahan, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., turut hadir sekaligus memberikan sambutan.
Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman dan sinergi antara PPAT, ATR/BPN, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan transformasi pelayanan pertanahan.
Shinta sebelumnya menegaskan bahwa penerapan peralihan hak terintegrasi 10 hari bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi tantangan bagi jajaran Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Skema tersebut mengintegrasikan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi pembayaran BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Selain PERINTIS, Kantah Jakarta Barat juga menerapkan Pengukuran Terjadwal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran sejak proses pendaftaran, Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyebut layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan.
Kolaborasi Jadi Kunci
Ketua Umum PP-IPPAT dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan kesiapan seluruh pihak menghadapi perubahan sistem pelayanan pertanahan, Percepatan layanan menurut materi kegiatan, perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, ketertiban administrasi dan profesionalisme PPAT.
Bagi masyarakat Jakarta Barat, transformasi tersebut menjadi penting karena pelayanan pertanahan menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan dan peralihan hak tanah.
Kantah Jakarta Barat sendiri sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui mobil layanan pertanahan keliling dan konsultasi langsung di wilayah kecamatan.
Dengan demikian, implementasi PERINTIS 10 Hari tidak hanya menjadi perubahan teknis administrasi, tetapi juga menuntut koordinasi yang solid antara BPN, PPAT, pemerintah daerah dan masyarakat agar target percepatan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat:
Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP.

