Minggu, Januari 5, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Periksa SK Pelantikan ASN yang Menduduki Jabatan Fungsional di Inspektorat Kabupaten OKI

Redaksi.co | Palembang, – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) terkait adanya Dugaan Maladministrasi yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ), Sumatera Selatan tentang mutasi dan promosi pada Instansi BKPSDM kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel usai sambagi Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel serta melaporkan BKPSDM Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Kamis (02/01/25).

Menurut, Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel,”hari ini kami sambangi Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk memintak bantuan dan klarifikasi tentang belum dilantik untuk mengisi jabatan fungsional PPUD Ahli Pratama An. Dini Damayanti, S.Kom sedangkan rekan-rekan yang tersebut dalam lampiran Surat Inspektorat Jendral Kementeran Dalam Negeri Republik Indonesia telah di Lantik untuk menduduki Jabatan PPUPD Ahli Madya sesuai rekomendasi pengangkatan, ada apa nian,”ujar Reza Fahlevi.

“Caca Sumsel menduga adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan terkait mutasi dan promosi pada Instansi BKPSDM Kabupaten Ilir, Sumatera Selatan serta kami mempertanyakan terkait tidak adanya kepatuhan terhadap rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai pengangkatan dalam jabatan fungsional Ahli Pratama, diduga adanya tindakan Maladministrasi terkait tidak dilantiknya salah satu ASN sebagai pejabat fungsional Pratama diduga syarat dengan “permainan politis” karena dari 5 ASN yang dapat rekomendasi oleh inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri Indonesia hanya empat (4) orang yang dilantik. sedangkan satu (1) ASN sampai sekarang tidak dilantik, “ungkapnya.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, hal tersebut diduga melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Menyikapai hal teraebut kami (CACA Sumsel) meminta dan Mendesak kepada BKN Regional VII Palembang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan agar sbb ;

1.Menelaaah dan Memeriksa Surat Keputusan Pelantikan ASN yang menduduki Jabatan Fungsional di Inspektorat Kabupaten OKI

2.Memanggil dan Memeriksa Kepala BKPSDM Kab. OKI, Sekretraris BKPSDM Kab. OKI, Kabid Mutasi dan Promosi pada BKPSDM Kabupaten OKI

Alhamdullilah Surat Laporan CACA Sumsel di terima oleh Pelayanan Satu Pintu (PST) BKN Regional VII Palembang serta untuk Laporan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terima langsung oleh perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Dan, kami berharap tegakkan Supermasi Hukum, Wujudkan Transpansi serta proses segala bentuk perbuatan melawan hukum,” dan terakhir Laporan ini kami juga tembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB,”pungkasnya.

Popular Articles