Perbakin Fakfak Gencarkan Sosialisasi UU Satwa Liar, Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

0
28

FAKFAK | REDAKSI.co – Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi Undang-Undang Satwa Liar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa dan tumbuhan yang dilindungi negara.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Polres Fakfak, Perbakin, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Para narasumber memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum perlindungan satwa liar, jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, larangan perburuan liar, hingga sanksi hukum bagi pelanggaran Undang-Undang Satwa Liar.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan kepala kampung, aparat kampung, serta pengurus Perbakin dari tiga distrik, yakni Distrik Bomberay, Distrik Tomage, dan Distrik Fakfak. Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat penyebaran informasi hingga ke tingkat kampung.

Ketua Perbakin Kabupaten Fakfak dalam penyampaiannya menegaskan bahwa perlindungan satwa liar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab BKSDA atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kesadaran menjaga satwa liar harus dimulai dari diri sendiri, kemudian disampaikan dan ditularkan kepada masyarakat luas.

Ia juga menekankan bahwa Perbakin tidak hanya berfokus pada kegiatan lomba atau pertandingan menembak, rekreasi, maupun aktivitas berburu. Lebih dari itu, Perbakin memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan, batasan, dan etika berburu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Satwa-satwa yang telah dilindungi undang-undang tidak boleh diperlakukan sembarangan atau diburu secara bebas. Satwa tersebut harus dijaga dan dilindungi demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ketua Perbakin Fakfak berharap pesan-pesan perlindungan satwa liar dapat diteruskan melalui para kepala kampung, pengurus perbakin tingkat Distrik yang hadir, sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan satwa liar semakin meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.