Redaksi.co – PALI, Selasa 14 Januari 2025

Sumatera Selatan telah lama menjadi salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia, dengan puluhan perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Muara Enim dan PALI.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, Menjadi pertanyaan. Bagaimana caranya batu bara diangkut dari tambang ke pelabuhan?

Apakah PT Servo Lintas Raya (SLR), yang mengoperasikan jalan tol batu bara di Sumatera Selatan, benar-benar menjadi rumah bagi puluhan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di sana? Mari kita lihat lebih dekat.

Sejak 2016-2017, Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya (SLR) telah melakukan upaya signifikan untuk memelihara dan mengembangkan jalan tol ini.

Jalan tol khusus angkutan batubara sepanjang 113 kilometer dan lebar 14 meter ini menjadi tulang punggung pengangkutan batubara dari Provinsi Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan.SDJ PALI.

 

 

Jalan tol ini tidak hanya memperpendek jarak antara tambang dan pelabuhan, tetapi juga memungkinkan akses yang lebih cepat dan efisien, meningkatkan produktivitas perusahaan pertambangan dan mengurangi biaya transportasi.

Peran PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ)

Perlu diketahui, bahwa PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) merupakan anak perusahaan dari PT Titan Infra Energy atau Titan Group.

Mereka menyadari sepenuhnya pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan mematuhi berbagai peraturan pertambangan yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu keunggulan PT Servo Lintas Raya adalah kerjasama erat dengan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) yang berperan sebagai pelabuhan penerima batubara.

Hal ini akan memastikan kelancaran rantai pasokan batubara dari tambang hingga kapal ekspor. Sehingga tol khusus batubara ini membantu menjadikan pendorong aktivitas pertambangan di Sumsel.

Tol  khusus angkutan batubara ini akan melintasi 52 desa di 4 kabupaten dan 11 kecamatan. Untuk memastikan kepatuhan, PT Servo Lintas Raya (SLR) melakukan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan pemerintah dari berbagai aspek seperti izin usaha dan aspek lingkungan.

Standar Kegiatan Usaha Pertambangan, yang diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, menjadi pedoman penting dalam operasi PT Servo Lintas Raya (SLR).

Peraturan ini mencakup berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan l (IUJP) selain operasi pemindahan batuan sisa/bumi.

PT Servo Lintas Raya (SLR) tidak hanya merupakan jalan tol efisien khusus angkutan batubara, namun juga memenuhi standar kepatuhan pertambangan batubara yang tinggi.