Pengeroyokan di SMKN 9 Tangerang, Dua Orang Mengalami Luka

Tangerang, 17 Maret 2025 – Insiden pengeroyokan terjadi di halaman SMKN 9 Kabupaten Tangerang, tepatnya di Perum Taman Argo Subur, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Kejadian ini mengakibatkan dua orang mengalami luka akibat dugaan penyerangan oleh dua oknum yang diduga berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana.

Korban dalam insiden ini adalah Karyono (49), seorang sekuriti yang juga anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang, serta Sunarto (44), yang mengalami luka memar pada hidung. Keduanya telah dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Senin siang, sekitar pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, dua orang yang diduga pelaku datang ke ruang Tata Usaha (TU) SMKN 9 untuk menanyakan tanggapan terkait surat yang mereka kirimkan sebelumnya. Setelah berbicara dengan salah satu pegawai sekolah, mereka pergi menuju gerbang sekolah.

Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut antara para terduga pelaku dan korban. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada pemukulan dan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

Satu buah helm Rekaman CCTV Surat dari LSM Gerhana

Selain itu, polisi juga telah memeriksa empat saksi, termasuk pegawai sekolah dan warga sekitar. Saat ini, penyelidikan terhadap para pelaku masih berlangsung, dengan langkah-langkah seperti pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.

Antisipasi Potensi Gesekan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.IK, M.M, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengantisipasi adanya potensi aksi balasan dari anggota PSHT terhadap LSM Gerhana. Kepolisian akan melakukan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kecamatan Solear dan sekitarnya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

(Red.hy)