PENDAPAT HUKUM PENGACARA PIRANG ROHADI WIJAYA, SH, C.MH TENTANG CERAI GUGAT

0
350

PENDAPAT HUKUM PENGACARA PIRANG ROHADI WIJAYA, SH, C.MH TENTANG CERAI GUGAT

Dalam kasus cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh istri), istri memiliki beberapa hak yang dapat diperjuangkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 serta hukum Islam bagi yang beragama Islam.

Berikut beberapa hak istri dalam cerai gugat:

1. Hak atas Nafkah Idah
Istri berhak mendapatkan nafkah selama masa idah, yaitu sekitar tiga bulan setelah perceraian, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.

2. Hak atas Nafkah Mut’ah
Suami wajib memberikan mut’ah sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan yang telah dijalani. Besarnya mut’ah ditentukan oleh hakim.

3. Hak atas Nafkah Madhiyah (Nafkah Tertunggak)
Jika selama pernikahan suami tidak memberikan nafkah yang semestinya, istri dapat menuntut haknya atas nafkah yang tertunggak.

4. Hak atas Harta Bersama (Gono-gini)
Harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama dan dapat dibagi sesuai putusan pengadilan.

5. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Anak yang berusia di bawah 12 tahun umumnya diasuh oleh ibu, kecuali ada alasan tertentu yang menyebabkan hak asuh jatuh kepada ayah. Namun, meskipun hak asuh berada di tangan ibu, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah anak.

6. Hak atas Mahar
Jika suami belum menyerahkan mahar yang telah dijanjikan, istri berhak menuntutnya.

 

Pendapat ini menegaskan bahwa dalam cerai gugat, istri memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum dan dapat diperjuangkan melalui jalur pengadilan.

Reporter : H.suhaili ( Abach Uhel )

Www.redaksi.co