Redaksi.co, Prabumulih 8 Mei 2025 – Seorang pemuda berinisial HY alias DED (20), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Tim Tekab Prabu setelah terbukti mencuri aluminium dan aki bekas dari dua lokasi berbeda di Prabumulih.
Penangkapan HY dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Mangga Baru. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H.
“Pelaku HY sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Yang pertama di rumah warga, kedua di gudang rongsokan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan analisa rekaman CCTV,” ujar AKP Tiyan dalam keterangan resminya.
Dalam kasus pertama, HY bersama dua rekannya mencuri 25 batang aluminium dari rumah HZ (47), warga Kelurahan Prabujaya, pada 4 Mei 2025. Pelaku berhasil diamankan tak lama usai kejadian.
Namun pengembangan kasus mengungkap keterlibatan HY dalam pencurian lain yang terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang rongsokan milik M (50) di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya.
Dari lokasi tersebut, HY diduga mencuri 9 karung aluminium bekas dandang dan mesin, 3 karung aki bekas motor, serta 3 aki mobil dengan total berat sekitar 100 kilogram. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp14.066.000.
Aksi pelaku terekam jelas dalam kamera pengawas yang terpasang di gudang tersebut, menjadi bukti kuat bagi aparat penegak hukum.
Selain HY, satu pelaku lain berinisial R (23), juga warga Kelurahan Mangga Besar, turut ditangkap Tim Tekab Prabu pada Selasa, 8 April 2025 di kawasan Jalan Pandean.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Dua rekan HY dalam kasus pencurian aluminium milik HZ masih dalam pengejaran,” tambah IPDA Sucipto.
HY kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap barang bekas yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
Baca Juga: Franky Nasril Hadiri Pelantikan BKPRMI Sumsel di Griya Agung