BATAM,KEPRI: PEMUDA PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH ( PERTI ) himbau para pelaku usaha hiburan dan restoran patuhi surat edaran walikota terkait jam buka-tutup selama bulan suci Ramadhan dan Idul fitri untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan-nya,20 februari 2025.
Surat edaran ber-nomor 5/500.13/11/2025 yang berisikan tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan khususnya hiburan di batam untuk tutup total pada hari H-1,H,H+1 awal Ramadhan dan hari raya Idul fitri serta 2 hari dipertengahan bulan puasa ditandatangani langsung oleh Walikota dan juga ketua DPRD ,Kodim serta Kapolres Batam.
Menyikapi ini Ketua Umum Pemuda Perti Zakir Ramadhan S,sos. menghimbau agar para pengusaha hiburan dan restoran untuk mematuhi edaran tersebut agar tercipta suasana kondusif selama bulan suci ramadhan “ya kita harus juga menghargai umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa apalagi kota batam ini dikenal dengan kemelayuan-nya yang identik dengan keislaman” katanya mengawali pembicaraan.
“Disamping itu ,surat edaran ini juga sesuai dengan UU yang mengatur tentang toleransi antar umat beragama yang menjadi salah satu landasan kita dalam bernegara” tambahnya.
Selain itu dalam surat edaran juga disebutkan bahwa usaha warung makan dan restoran untuk menutupi warungnya dengan gorden, untuk menghormati orang yang sedang berpuasa.
Senada dengan itu Sekretaris Umum Perti,Ali Mukhlis juga berharap agar Tim Terpadu untuk terus mengawasi dan melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang membandel.
“Tim terpadu mohon untuk bisa tegas apabila ada pelaku usaha yang bandel tidak mematuhi aturan tersebut,agar tidak perlu lagi ada ormas keislaman yang melakukan peneguran sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang bisa berdampak merugikan kita semua” Kata Ali ikut menambahi.
Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan datang, agar umat Islam yg berpuasa bisa dengan nyaman dan khusuk memang diperlukan adanya ketegasan dari pihak pemerintah untuk bisa menetapkan dan melaksanakan tentang aturan yang mana dalam ajaran islam itu sendiri sesuatu hal yang dilarang oleh agama.
Hal seperti ini biasa ditetapkan oleh penganut agama selain islam seperti perayaan hari Nyepi di Bali yang membatasi pergerakan masyarakat diluar rumah demi menghargai umat hindu yang sedang merayakan-nya.(TIM)