Senin, Juli 28, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Teken MoU Perkuat Layanan Hukum

Redaksi.co, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (22/7), di Griya Agung, Palembang.

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru, SH, MM, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH, MH. Hadir pula Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom, MM, serta pejabat tinggi dari dinas terkait, perwakilan DPRD Sumsel, para kepala daerah, dan seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Sumsel.

Gubernur Sumsel menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Kolaborasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum berbasis nilai keagamaan dan keadilan,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang terkait urusan keperdataan seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.

Menurut Gubernur Deru, pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama harus bersinergi agar pelayanan hukum tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memanusiakan masyarakat. “Pelayanan hukum harus menjangkau mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan,” tambahnya.

Salah satu inisiatif utama dalam kerja sama ini adalah pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi. Hal ini menjadi penting karena berdampak langsung terhadap pencatatan kelahiran anak, pendaftaran sekolah, kepemilikan dokumen kependudukan, serta akses terhadap layanan sosial dan kesehatan.

Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril menyatakan kesiapan penuh pemerintah kota dalam menjalankan kesepakatan ini. Ia menyebut, selama ini, sejumlah persoalan administrasi keluarga masih dihadapi warga, terutama yang berkaitan dengan status hukum pernikahan dan perlindungan anak.

“Kami di Prabumulih akan segera berkoordinasi lintas OPD untuk menindaklanjuti kerja sama ini dalam bentuk layanan langsung kepada masyarakat. Tujuannya agar hak-hak sipil warga, terutama perempuan dan anak, bisa terpenuhi,” ujar Franky.

Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih dan Kepala DPPAPPKB Kota Prabumulih turut hadir mendampingi, menandakan bahwa program-program kolaboratif, seperti edukasi pencegahan pernikahan anak dan bantuan sosial pasca-cerai, akan segera dimaksimalkan di tingkat lokal.

Berdasarkan dokumen kerja sama dan pernyataan para pejabat yang hadir, terdapat sejumlah fokus utama yang akan dikembangkan dalam waktu dekat:

1. Sidang Isbat Nikah Terpadu

Memberikan solusi bagi pasangan yang belum tercatat secara hukum agar memperoleh dokumen pernikahan sah.

2. Penanganan Dispensasi Kawin

Menguatkan edukasi dan pencegahan pernikahan usia dini melalui kerja sama antara pengadilan agama, dinas sosial, dan DPPAPPKB.

3. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian

Menyediakan layanan advokasi hukum dan pelacakan nafkah, serta menjamin pemenuhan hak waris dan hak asuh melalui sistem integrasi data.

4. Layanan Sidang Keliling dan Inovasi Digital

Menjangkau masyarakat pelosok dengan sidang di luar gedung pengadilan dan memperkuat sistem berbasis teknologi.

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH, MH, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemprov Sumsel. Menurutnya, kerja sama seperti ini perlu dijadikan model bagi daerah lain di Indonesia.

“Ketika pemerintah daerah dan pengadilan agama saling menopang, maka pelayanan hukum akan terasa nyata di tengah masyarakat. Dukungan daerah juga akan memudahkan kami menjangkau masyarakat paling rentan,” kata Muchlis.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumsel, Drs. H. Abdullah, SH, MH, menambahkan bahwa sinergi ini memungkinkan efisiensi dalam operasional pengadilan, serta mempercepat penyelesaian perkara.

“Dengan adanya dukungan anggaran dan fasilitas dari pemerintah daerah, kami dapat melayani masyarakat secara langsung, tidak lagi menunggu mereka datang ke kota besar. Ini bentuk keadilan yang lebih merata,” jelasnya.

Bagi masyarakat seperti pasangan tua yang menikah siri puluhan tahun lalu, atau anak-anak yang belum bisa membuat akta karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat, kerja sama ini membawa harapan baru. Tak sedikit warga di pedesaan yang tak paham proses hukum, dan kerap terabaikan haknya.

Sulastri (48), warga desa di Musi Rawas, yang telah lama hidup dalam pernikahan tanpa buku nikah, mengungkapkan harapannya. “Kalau bisa diurus di desa dan gratis, kami pasti senang. Selama ini takut dan bingung urusnya ke mana,” ujarnya saat diwawancarai di sela sosialisasi.

Kerja sama ini menunjukkan bahwa urusan hukum tak lagi menjadi beban masyarakat, melainkan hak yang difasilitasi negara. Dengan langkah konkret seperti ini, Pemprov Sumsel tak hanya menunjukkan kepemimpinan visioner dalam birokrasi, tetapi juga kepedulian terhadap keadilan sosial.

Dengan dukungan penuh dari Mahkamah Agung RI dan keterlibatan aktif seluruh kabupaten/kota, termasuk Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi pionir dalam membangun sinergi yudikatif-eksekutif yang berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Jelajah Medan Ekstrim, Polres Prabumulih Gelar Adventure Offroad Peringati Hari Bhayangkara ke-79

 

Popular Articles

Berita Terkait