Redaksi.co, Musi Banyuasin setelah HA orang terkaya di Sumsel dan AM mantan pejabat BPN Muba, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi Tahun 2024. Kiini bertambah lagi seorang tersangka, oknum ASN yang masih aktif dan menyandang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Kabupaten Muba. Dia-lah YH, Asisten I Setda Muba Bidang Politik dan Pemerintahan.
YH yang memiliki gelar akademik SH, MH, dan selalu berpenampilan sholeh bak Ustad: berjenggot panjang, memakai kopiah, bercelana cingkrang saat jam dinas di hari-hari kerja ini, pada selasa malam tanggal 11 Maret 2025 diamankan oleh Kejari Muba terkait perkara yang sama.
Setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, dan didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka ditetapkanlah YH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print 19/L6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
Adapun peran YH dalam perkara ini adalah selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi
Tahun 2024
Sebelumnya tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil
pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu :
Bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hambalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Sp.Tungkal) belum mau menandatangani Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah HA,
selanjutnya YH menghubungi YS(Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Sp.Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut, masih pada
bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Sp.Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal, dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol, karena hal ini merupakan proyek strategis nasional, serta menyampaikan bahwa memang tanah yang berlokasi di Desa Sp.Tungkal tersebut adalah milik HA, maka ditanda tanganilah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia
Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar
Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor
343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Kejari Muba dibawah kepemimpinan Kajari Roy Riady, SH,MH, yang sigap, bertindak cepat, tegas dan lugas, serta sangat berani mengungkap kasus besar mafia tanah dan kasus-kasus korupsi lainnya yang sangat merugikan negara.
Masyarakat juga bertanya-tanya, apakah YH akan “bernyanyi” dan akan ada tersangka baru lagi, seorang pejabat penting di Kabupaten Muba? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(Alam/Ags).