PBG BELUM ADA, NCW SOROTI DUGAAN PELANGGARAN PROYEK PERUMAHAN GIRI SAVVANA
LOMBOK BARAT – Redaksi.Co Proyek pembangunan perumahan subsidi Giri Savvana yang berlokasi di Jalan Soekarno–Hatta, Desa Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, mulai menuai sorotan dari pegiat antikorupsi. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pembangunan.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, pada Jumat, 19 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa PBG merupakan regulasi wajib yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Kami menduga salah satu perumahan subsidi yang berada di barat Kantor Bupati Lombok Barat belum mengantongi PBG. Padahal, PBG adalah persyaratan utama sebelum kegiatan konstruksi dilakukan,” tegas Fathurrahman Lord.
Menurutnya, regulasi baru tersebut menekankan aspek persetujuan teknis serta fungsi bangunan, bukan sekadar izin administratif semata. Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi standar teknis dan fungsi bangunan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Artinya, legalitas teknis dan fungsi gedung harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembangunan berjalan. Jika itu diabaikan, maka jelas ada dugaan pelanggaran regulasi,” ujarnya.
Atas temuan dan dugaan tersebut, NCW secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk tidak tinggal diam. Fathurrahman Lord mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.
“Saya, selaku Direktur LSM NCW, meminta Bapak Bupati Lombok Barat untuk menyetop seluruh aktivitas pembangunan perumahan tersebut sampai seluruh perizinan, khususnya PBG, dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

NCW menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.-
—
Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Abach Uhel







