Redaksi.co MAMASA : Slogan manis “Energi Berkeadilan” seketika berubah menjadi mimpi buruk yang amis bagi warga di pelosok Kabupaten Mamasa. Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang seharusnya menjadi oase gratis bagi masyarakat tidak mampu, kini meledak menjadi skandal dugaan pungutan liar (pungli) berjamaah yang mencoreng wajah PLN.
Di Desa Pamoseang dan Desa Indo Banua, janji cahaya gratis dari negara justru berujung pada pemerasan. Warga yang hidup di bawah garis kemiskinan dipaksa merogoh kocek dalam-dalam, dipatok tarif fantastis berkisar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per rumah tangga. Sebuah angka yang bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bagaimana aturan negara dikangkangi demi syahwat memperkaya diri.
Negara melalui APBN tahun 2024-2025 telah melunasi seluruh biaya, mulai dari KWH meter, hingga instalasi. Namun, di tangan oknum tak bertanggung jawab, bantuan ini berubah menjadi komoditas dagangan.
“Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba kami diminta bayar. Kalau ini bantuan, kenapa masih mahal?” ungkap Asriadi, warga Desa Indo Banua, dengan nada getir menahan amarah.
Minimnya sosialisasi diduga sengaja diciptakan sebagai “tabir gelap” agar warga tetap buta akan haknya. Ketidaktahuan masyarakat miskin ini kemudian dikonversi menjadi rupiah oleh tangan-tangan kotor yang beroperasi di balik bayang-bayang program pemerintah.
Skandal ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan tamparan keras yang beraroma pidana. Kinerja PLN UP3 Mamuju dan UP2K Sulbar kini berada di bawah sorotan tajam. Jika terbukti ada main mata, para pelakunya tak hanya layak dipecat, tapi diseret ke jeruji besi atas rentetan pasal berlapis:
Bancakan Dana Negara (UU Tipikor): Mengambil untung dari dana bantuan sosial adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap negara yang diatur dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Pungli Gaya Premanisme: Pungutan tanpa dasar hukum dalam pelayanan publik adalah tindakan kriminal murni sesuai UU No. 25/2009.
Diskriminasi Terhadap Rakyat Kecil: Pelanggaran asas keadilan dan manfaat yang diamanatkan UU No. 12/2011.
Kini, bola panas bergulir ke meja jajaran petinggi PLN dan aparat penegak hukum. Publik tidak butuh janji manis atau sekadar klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan adalah audit investigatif total dan tindakan tegas: Copot dan Penjarakan!
Jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa ada kepala yang “dicopot“, maka program kesejahteraan di wilayah 3T tak lebih dari sekadar kedok bagi oknum nakal untuk merampok hak rakyat kecil.
Mamasa butuh cahaya keadilan, bukan tipu daya di balik kabel listrik yang mahal. (ZUL)

