PABPDSI NTB Sambangi Kejati NTB, Bahas Penguatan Pengawasan Desa dan Program JAGA Desa
MATARAM, NTB – Redaksi.co Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran PABPDSI Kabupaten Lombok Barat menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (8/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus membangun sinergi kelembagaan terkait tata kelola pemerintahan desa, pengawasan, serta penguatan pemahaman hukum di tingkat desa.
Rombongan PABPDSI NTB dan PABPDSI Lombok Barat diterima jajaran Kejati NTB, di antaranya Suhartono, Asisten Intelijen Kejati NTB, serta Romula Hasongan, Kasi 2 Bidang Intelijen Kejati NTB.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan desa turut menjadi bahan diskusi, terutama mengenai pentingnya menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan memiliki kepatuhan terhadap aturan hukum.

Salah satu agenda utama yang dibahas yakni program JAGA Desa, yang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat.
Dalam arahannya, Suhartono menekankan pentingnya membangun sinergi dengan seluruh unsur yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis karena tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga dapat menjadi mitra dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

PABPDSI pun diharapkan dapat mengambil peran positif dalam membangun komunikasi dan kerja sama melalui program JAGA Desa. Program tersebut diharapkan tidak hanya dipahami sebagai instrumen penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana pencegahan, pembinaan dan edukasi hukum.
Respons positif disampaikan jajaran PABPDSI NTB maupun PABPDSI Kabupaten Lombok Barat.
Ketua PABPDSI Kabupaten Lombok Barat Bidang Hukum, Rohadi Wijaya, S.H., CPLA, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan arahan yang diberikan jajaran Kejati NTB.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan silaturahmi dan arahan yang diberikan oleh jajaran Kejati NTB. Bagi kami, program JAGA Desa merupakan langkah yang sangat positif apabila diarahkan pada penguatan pemahaman hukum, pencegahan persoalan hukum, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” ujar Rohadi.
Ia menegaskan, BPD tidak hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam mendorong pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, BPD, pemerintah desa dan masyarakat sangat diperlukan agar berbagai potensi persoalan hukum di desa dapat dicegah sejak awal.
“Kami dari PABPDSI Lombok Barat menyambut baik program yang akan diluncurkan dan dikembangkan oleh Kejati NTB. Kami siap menyambut dan mendukung sepanjang program tersebut bertujuan memperkuat desa, memberikan edukasi hukum, serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Rohadi juga berharap program JAGA Desa dapat menjadi ruang komunikasi yang sehat antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa maupun BPD.
Dengan adanya ruang komunikasi tersebut, berbagai persoalan administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa diharapkan dapat dikonsultasikan lebih awal, sehingga aspek hukumnya dapat dipahami sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Prinsipnya, lebih baik hukum dipahami dan persoalan dicegah sejak awal daripada menunggu persoalan terjadi baru kemudian dilakukan penindakan. Di sinilah menurut kami pentingnya program JAGA Desa,” tambah Rohadi.
Silaturahmi PABPDSI dengan Kejati NTB tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan dalam mendukung pembangunan desa yang berintegritas, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

PABPDSI berharap komunikasi dan sinergi yang telah terbangun bersama Kejati NTB dapat terus dilanjutkan melalui berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi BPD, pemerintah desa maupun masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Jurnalis: Suhaili
Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

