JEMBER, redaksi.co – Proses normalisasi sungai di wilayah Pondokwaluh, Kabupaten Jember menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan alat berat excavator tersebut hanya melakukan pengerukan sedimen dari dasar sungai lalu menumpuknya di tepi aliran tanpa penanganan lanjutan yang jelas (18/09/2025).
Pantauan lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan. Tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan regulasi keterbukaan publik. Padahal, papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan.
Metode pengerjaan yang hanya mengandalkan alat berat pun dianggap tidak efektif. Tanah galian yang dibiarkan menumpuk di tepi sungai berpotensi longsor kembali ke aliran air, sehingga tujuan normalisasi bisa menjadi sia-sia.
Koordinat GPS (8,2214° LS, 113,3896° BT) menunjukkan lokasi pengerjaan berada di jalur irigasi pertanian yang vital bagi warga. Namun, masyarakat sekitar mengaku tidak pernah diajak dilibatkan ataupun diberi informasi resmi mengenai detail proyek.
Keterangan tambahan datang dari Yuyut, Juru Bendung Dam Pondokwaluh. Ia menyebut pekerjaan ini berada di bawah kendali Danang, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya. Menurut Yuyut, hasil pengerukan sempat dibuang ke lapangan Desa untuk fasilitas umum. Pihak desa bahkan hanya mengambil sekitar 150 rit tanah untuk menguruk lapangan, selebihnya kini masih menumpuk tanpa kejelasan pembuangan.
“Untuk membuang sedimen ini kami bingung. Kalau ada orang yang ingin membeli, tidak bisa. Karena hasil kerukan hanya bisa diperuntukkan bagi fasilitas umum, sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Danang yang disebut sebagai penanggung jawab dari BBWS Surabaya belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek normalisasi tersebut.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proyek normalisasi, mulai dari minimnya transparansi hingga dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur teknis.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan menelusuri aliran anggaran serta memastikan proyek benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga (Sofyan)