JEMBER, redaksi.co – Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, menggelar musyawarah kesepakatan penetapan dan penegasan batas desa pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember.
Selain melibatkan desa-desa di Kecamatan Gumukmas, pertemuan ini juga menghadirkan perwakilan tiga kecamatan berbatasan langsung, yaitu Kencong, Puger, dan Umbulsari. Tujuannya adalah menyamakan persepsi serta menetapkan titik batas antar desa secara resmi, baik secara administrasi maupun melalui penanda fisik di lapangan, berdasarkan dokumen hukum, peta administrasi, dan hasil pengukuran tim teknis.
Camat Gumukmas, Nino Eka Putra, S.STP, M.Si., menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi kunci pencegahan sengketa di masa depan. “Batas desa yang jelas akan memudahkan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan aset desa. Semua pihak harus berkomitmen menjaga kesepakatan yang dibuat hari ini,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing desa memaparkan kondisi batas wilayah, memberikan masukan, serta mengklarifikasi data dan peta yang disajikan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang memuat peta batas resmi, titik koordinat, serta penanda fisik di lapangan.
Kepala DPMD Kabupaten Jember, Harry Agustriono, menambahkan bahwa penetapan batas menjadi landasan tertib administrasi sekaligus mempermudah pelaksanaan program pembangunan desa.
Musyawarah ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga dan memelihara tanda batas secara berkala, demi terciptanya tata kelola wilayah yang tertib serta mendukung kelancaran pembangunan di tingkat desa maupun kecamatan (Sofyan)