Redaksi.co Medan 26/8/25 – Pasca penolakan nama Pemuda Karya Nasional yang di mohonkan oleh Mikail T. P Purba, SH, Poldasu cq Dir Intelkam Poldasu diminta mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan Mikail T.P Purba, SH dan jajarannya menggunakan merek Pemuda Karya Nasional untuk kegiatan apapun.
Diketahui sebelumnya permohonan Mikail T. P Purba, SH atas Merek Pemuda Karya Nasional telah ditolak Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga penggunaan Merek Pemuda Karya Nasional tidak diperbolehkan untuk digunakan tanpa izin yang berhak.
Dalam pantauan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, permohonan Mikail T. P Purba, SH dengan Nomor Permohonan JID2024111286 telah ditolak Menteri Hukum.
Hal ini memperjelas bahwa Pemuda Karya Nasional adalah milik Arya Agustinus Purba, SH yang telah terdaftar sebagai pemilik hak ekslusive.
Saat dikonfirmasi awak media, Arya Agustinus Purba SH dengan tegas menyatakan larangan bagi siapapun menggunakan merek Pemuda Karya Nasional miliknya.
Saya melarang siapa pun menggunakan Merek Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari saya.”
Direktur LBH Pemuda Karya Nasional Provinsi Sumatera Utara, M. Elvian SH Atau Sering Disapa Elvis saat ditemui menyatakan agar Polda Sumut cq Dir intelkam melarang setiap kegiatan baik secara pribadi maupun organisasi yang menggunakan merek Pemuda Karya Nasional milik Arya Agustinus Purba, SH.
Sebagaimana pada faktanya, merek tersebut telah digunakan Ormas PKN Maju Jaya Abadi atas izin Pemilik Arya Agustinus, SH.
Elvis juga menghimbau agar tidak ada lagi yang mengaku – ngaku sebagai pemilik merek tersebut karena sudah jelas pemiliknya adalah Arya Agustinus Purba, SH yang juga sebagai Dewan Pendiri Ormas PKN Maju Jaya Abadi dengan Ketua Umum Maruli Aner Siagian. (RN)