Pengertian Digital Forensik

Digital forensik adalah bidang ilmu yang berfokus pada identifikasi, pengumpulan, analisis, dan presentasi bukti digital yang ditemukan dalam perangkat elektronik seperti handphone, laptop, atau komputer. Digital forensik bertujuan untuk melacak kejahatan siber yang melibatkan penggunaan teknologi digital.

Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian dapat dibawa ke pengadilan. Bukti dalam digital forensik mencakup berbagai bentuk data, seperti email, pesan teks, file dokumen, metadata, dan aktivitas online lainnya. Selain itu, digital forensik juga berperan penting dalam pemulihan data yang hilang atau dihapus yang mungkin terkait dengan tindak kriminal atau pelanggaran keamanan.

Tujuan Adanya Digital Forensik

Sama seperti istilah forensik pada umumnya, tujuan dari digital forensik adalah mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan bukti yang sah dan dapat diandalkan dari perangkat digital. Beberapa tujuan spesifik dari digital forensik meliputi:

1. Identifikasi dan Pengumpulan Bukti

Tujuan utama digital forensik adalah untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti digital yang relevan dengan suatu kasus kriminal. Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa bukti tidak rusak atau berubah selama proses pengumpulan.

2. Analisis dan Interpretasi Data

Setelah bukti digital dikumpulkan, tujuan berikutnya adalah untuk menganalisis dan menginterpretasikan data tersebut. Analisis ini dapat mengungkapkan pola, tren, atau aktivitas yang mungkin terkait dengan tindak kriminal.

3. Mendukung Proses Hukum

Digital forensik juga mendukung proses hukum dengan menyediakan bukti yang dapat diterima di pengadilan. Bukti digital yang dikumpulkan harus memenuhi standar tertentu agar dapat digunakan sebagai bukti yang sah dalam pengadilan.

4. Pemulihan Data yang Hilang

Salah satu tujuan penting dari digital forensik adalah untuk memulihkan data yang hilang atau dihapus. Pemulihan data ini seringkali sangat penting dalam kasus di mana data tersebut memiliki nilai bukti yang signifikan.

5. Pencegahan Kejahatan di Masa Depan

Selain membantu dalam penyelidikan kasus kriminal, digital forensik juga memiliki tujuan jangka panjang untuk mencegah kejahatan di masa depan. Memahami metode dan teknik yang digunakan oleh pelaku kejahatan siber, ahli digital forensik dapat mengembangkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.

Empat Tahapan Digital Forensik

Proses digital forensik terdiri dari empat tahapan utama. Setiap tahap memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bukti digital yang dikumpulkan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum.

Berikut empat tahapan digital forensik

1. Pengumpulan (Acquisition)

Tahap pertama dalam digital forensik adalah pengumpulan bukti digital. Pada tahap ini, ahli forensik mengidentifikasi sumber data yang relevan dan mengumpulkan data tersebut dengan cara yang tidak merusak atau mengubahnya. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dari berbagai sumber, seperti hard drive, email server, perangkat mobile, dan jaringan komputer. Teknik pengumpulan data yang digunakan harus memastikan bahwa keaslian data terjaga, sehingga dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan.

2. Pemeriksaan (Examination)

Setelah bukti digital dikumpulkan, tahap berikutnya adalah pemeriksaan data. Pada tahap ini, ahli forensik akan memeriksa data yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki. Pemeriksaan ini juga membutuhkan alat forensik khusus untuk menyaring data dan menemukan informasi yang relevan. Pada tahap ini, data yang tidak relevan biasanya diabaikan, sementara bukti yang relevan dikategorikan dan disimpan untuk tahap analisis lebih lanjut.

3. Analisis (Analysis)

Tahap ketiga dalam proses digital forensik adalah analisis data. Pada tahap ini, ahli forensik akan menganalisis data yang telah diperiksa untuk mengungkapkan pola atau aktivitas yang terkait dengan tindak kriminal. Analisis ini dapat mencakup rekonstruksi kronologi peristiwa, identifikasi motif, atau penentuan identitas pelaku.

4. Pelaporan (Reporting)

Tahap terakhir dalam digital forensik adalah pelaporan. Pada tahap ini, hasil dari analisis data disusun menjadi laporan yang jelas, akurat, dan dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan, seperti penyidik atau pengacara. Laporan ini harus mencakup semua temuan yang relevan, metode yang digunakan, dan interpretasi ahli forensik terhadap bukti yang ditemukan. Selain itu, laporan harus mempertimbangkan semua aspek legal dan etis dari bukti yang dikumpulkan.

 

Tanda Tangan Digital Sebagai Digital Forensik

Berdasarkan jenisnya, terdapat dua kategori Tanda Tangan Elektronik, yakni Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) atau Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi.

Pertama, Tanda Tangan Digital memiliki status yang setara dengan akta otentik. Dalam pengadilan, hakim, penggugat, dan tergugat dapat memperoleh keterangan dari lembaga penerbit sertifikat elektronik mengenai keabsahan Tanda Tangan Digital tersebut. Keterangan ini dapat dijadikan dasar bahwa Tanda Tangan Digital tersebut bersifat otentik.

Kedua, Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi, yang memerlukan pembuktian melalui uji digital forensik. Hasil dari uji ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian digital forensik terhadap sistem, file, atau dokumen yang diuji. Jika diperlukan, ahli digital forensik juga dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan proses uji digital forensik tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana bisa Tanda Tangan Digital menjadi bukti otentik? Berikut alasannya:

1. Menjamin Keaslian Dokumen

Tanda tangan digital menggunakan enkripsi untuk mengaitkan dokumen atau data dengan identitas spesifik seseorang. Dalam konteks forensik, tanda tangan digital dapat digunakan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperiksa adalah asli dan tidak dimanipulasi sejak pertama kali ditandatangani.

2. Memastikan Integritas Data

Ketika digital forensik sampai pada tahap analisis terhadap keaslian dokumen, tanda tangan digital bisa digunakan untuk memverifikasi apakah dokumen tersebut telah diubah. Ketika dokumen ditandatangani secara digital, terbit hash kriptografi. Hash adalah susunan kode yang akan menunjukkan adanya perubahan sekecil apapun pada dokumen. Perubahan kecil pada dokumen akan menghasilkan hash yang sangat berbeda.

3. Menyediakan Non-Repudiation

Tanda tangan digital bersifat non-repudiasi. Artinya, sang penandatanganan tidak dapat menyangkal tanda tangan yang telah mereka bubuhkan secara sah melalui PSrE. Sebab, setiap tindakan yang dilakukan pada dokumen dicatat dalam log audit. Log ini memungkinkan pelacakan semua aktivitas penandatanganan dan menyediakan bukti tambahan jika terjadi sengketa.

4. Penyimpanan Bukti Elektronik

Dokumen yang ditandatangani secara digital dan disimpan secara aman dalam sistem yang terverifikasi dapat digunakan sebagai bukti dalam investigasi forensik. Tanda tangan digital yang menjamin keaslian dan integritas dokumen menjadikannya alat bukti yang sah.

Tanda tangan digital adalah contoh digital forensik yang bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa. Namun, tanda tangan digital tersebut hanya bisa diterbitkan oleh Penyedia Sertifikasi Elektronik (PSrE) seperti VIDA. Sebagai lembaga yang bernaung di bawah Kominfo, VIDA diberi kewenangan untuk mengeluarkan Sertifikat Elektronik dan tanda tangan digital. Bagi bisnis yang ingin memiliki keamanan tambahan, terutama untuk berjaga-jaga apabila terjadi sengketa dokumen, pastikan menggunakan tanda tangan digital yang sah dari VIDA.