Selasa, Desember 24, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Memprihatinkan, Balita Usia 45 Hari Terkena Penyakit Hidrosefalus dan Butuh Pertolongan

Redaksi.co Medan – Bayi yang bernama Muhammad Fatih usia 45 Hari anak keempat dari bapak Manan Siswanto (50) dan ibu yang bernama Sri Tina (30), yang beralamat di jalan selamat pulau no 25 A Kecamatan Medan Amplas, terkena penyakit hidrosefalus menumpuknya cairan dalam rongga jauh di dalam otak atau kelebihan cairan menekan otak yang dapat menyebabkan kerusakan otak dan membesarnya kepala, pada Jum’at malam.(20/12/24)

Pada pukul 17:00 WIB Sore pak Manan Menghubungi Tim Redaksi MSN (Media Siber Nusantara) ibu Ira dan Bapak Jaka Satria guna meminta bantuan Ambulans untuk membawa anaknya ke rumah sakit Pirngadi Medan dan Tim Redaksi MSN langsung menelpon Bunda Kumalawati pemilik dan sekaligus Ketua Yayasan FORPAM untuk memakai ambulans tersebut menuju Rumah Sakit.

Sesampainya di Rumah Sakit Umum Pringadi Medan pak Manan yang di dampingi Oleh Tim MSN dan Sekjen PB-PASU (Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara) ibu Risna Nasution S.H langsung membawa anaknya ke UGD rumah sakit umum pirngadi Medan yang lebih mirisnya pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan keterbatasan alat dan tidak memberikan tindakan apapun terhadap Muhammad fatih.

Setelah Tim MSN memohon agar diberi tindakan awal dengan alasan kemanusiaan menyangkut nyawa manusia barulah pihak rumah sakit memberi tindakan infus kepada Muhammad Fatih.

Pak Manan ayah dari Muhamad Fatih mengatakan kepada tim awak media Memohon kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dan Pak Bobby Nasution dan para Dermawan untuk Membantu pengobatan operasi anaknya yg menderita penyakit Hidrosefalus.

Keluarga pak Manan bisa dikategorikan keluarga yang tidak mampu, pak Manan yang bekerja serabutan untuk menghidupi satu orang istri dan empat orang anak yang tinggal menumpang dengan pamannya.

Sesuai Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 34 ayat 1 FAKIR MISKIN DAN ANAK ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA merujuk bunyi pasal 34 ayat 1 tersebut singkatnya Undang Undang Dasar mengatur tanggung jawab Negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan Dasar yang layak bagi kemanusiaan. (RPN)

Popular Articles