Sumatera Selatan, 07 April 2025 – Di era digital yang serba cepat ini, media online telah menjadi salah satu sarana utama masyarakat dalam mengakses informasi. Berbagai peristiwa penting, mulai dari isu sosial, politik, ekonomi, hingga hiburan, dapat dengan mudah dijangkau hanya melalui layar gawai. Media online tidak hanya mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam diskusi-diskusi penting secara real-time.
Namun, dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, media juga terikat oleh aturan dan etika jurnalistik yang ketat. Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ini memberikan ruang yang luas bagi jurnalis dan media untuk menyuarakan kebenaran dan mengkritisi berbagai kebijakan secara objektif.
Meski demikian, kebebasan ini bukan tanpa batas. Media wajib menyajikan berita yang faktual, berimbang, dan tidak mengandung fitnah maupun ujaran kebencian. Dewan Pers sebagai lembaga independen turut berperan dalam mengawasi praktik-praktik jurnalistik agar tetap berada di jalur etika dan profesionalisme.
Dalam konteks ini, media online memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas informasi. Dengan kemudahan publikasi yang ditawarkan teknologi, setiap berita yang disajikan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Penggunaan media online secara bijak dan bertanggung jawab menjadi kunci agar kebebasan pers tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat, bukan alat untuk menyebarkan hoaks atau kepentingan tertentu.