Jumat, Juni 13, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Massa PST Minta Kejati Sumsel Tetapkan Aktor Intelektual Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OI

Redaksi.co | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Kamis (15/5/2025).

Aksi tersebut digelar terkait yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Ketua PST, Dian HS, mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir yang telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dengan inisial R, M dan N.

“Kami menduga ketiga orang tersangka tersebut hanya menjadi tumbal, karena seharusnya setiap pengelola anggaran diketahui oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB),” katanya.

Ia beberkan bahwa ketiga orang tersangka tersebut merupakan staf biasa atau bawahan di kepengurusan PMI Kabupaten Ogan Ilir yaitu R selaku Ketua Bidang PMR, M selaku Kepala Markas PMI dan selaku staf bidang kesehatan, Sosial dan donor.

“Dalam hal ini, kami menduga banyak kejanggalan dalam menetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir, karena yang menjadi tersangka saat ini tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah dengan total sebrsar Rp 2 miliar,” bebernya Dian.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Kejati Sumsel meminta agar mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini, yang saat ini sedang ditangani Kejari Ogan Ilir, sehingga aktor intelektualnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir yang diduga banyak kejanggalan, agar kasus ini terang benderang terungkap ke publik siapa aktor intelektual yang benar-benar bertanggung jawab,” pintanya.

Lanjut pihaknya berharap Kejati Sumsel dan khususnya Kejari Ogan Ilir jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus terindikasi korupsi diwilayah hukumnya.

“Kami tahu semua masyarakat saat ini walaupun tidak sekolah dan tidak mengerti dengan hukum tahu dengan kasus ini. Mustahil Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak menerima, karena merekalah yang bisa mengeluarkan dana hibah tersebut,” ungkapnya Dian.

Lebih lanjut Dian meminta Kejari OI segera memanggil dan memeriksa oknum intelektual yang telah merugikan keungan negara terutama di PMI Ogan Ilir.

“Seharusnya mereka itu peduli kepada masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatannya untuk meraup keuntungan secara pribadi. Oleh karena itu Kami meminta Kejari OI segera memeriksa oknum intelektualnya dan menetapkannya sebagai tersangka,” harapnya.

Sementara dalam aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari yang mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan PST sebagai control sosial yang telah mengawal kasus ini dan menyampaikan aspirasinya.

“Terkait dengan aspirasi dari kawan-kawan PST dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir saat ini, akan kami sampaikan kepada Kepala Kejati Sumsel, terima kasih atas laporannya,” tutupnya Vanny (*)

Popular Articles

Berita Terkait