JEMBER, Redaksi.co – Aksi brutal terjadi di Dusun Junggrang I, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Seorang pria berinisial Buro, warga setempat, nekat melakukan penganiayaan berat terhadap Ahmad Muzammil (24) hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Beruntung, berkat respons cepat Unit Reskrim Polsek Kalisat, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat pagi (17/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di tepi jalan dekat gudang milik orang tua korban. Awalnya hanya percakapan ringan seputar tutup cangkir, namun berubah menjadi pertengkaran tajam yang berujung kekerasan.
Pelaku Buro tersinggung saat saksi E mengaku tidak mengetahui keberadaan tutup cangkir tersebut. Emosi memuncak. Di tangannya tergenggam golok tajam sepanjang 40 cm, seolah siap meledakkan amarah yang tertahan.
Melihat situasi tak terkendali, korban Ahmad Muzammil berusaha menengahi dan menenangkan pelaku. Namun, niat baik itu justru berbuah tragis. Buro mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengayunkan golok secara membabi buta ke arah kepala korban. Tiga kali tebasan, dua di antaranya mengoyak kepala.
Darah mengucur deras, warga sekitar panik, dan segera melarikan korban ke RS dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan pertolongan medis intensif.
Mendapat laporan dari saksi AYF (25), Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung turun ke lokasi. Dengan gerak cepat dan penyisiran mendalam, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
Buro ditangkap tanpa perlawanan, bersama barang bukti sebilah golok bergagang kayu coklat yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Kapolsek Kalisat IPTU Ika Mufid Dari, S.E., M.Psi., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polri berkomitmen, tidak ada tempat bagi tindakan brutal yang meresahkan warga. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Ika Mufid Dari, Kamis (23/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Langkah cepat dan tegas jajaran Polsek Kalisat menjadi bukti nyata kehadiran aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat keras bahwa emosi sesaat bisa berujung penyesalan panjang, merusak masa depan dan melukai nilai kemanusiaan (Sofyan).