Redaksi.co, Palembang, 7 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan H, mantan Wali Kota Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pemanfaatan lahan Pasar Cinde di Jalan Sudirman, Palembang, Senin (7/7).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, “Tersangka H sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terlibat dalam dugaan korupsi ini.”
H diduga terlibat dalam kerjasama mitra bangun guna serah (Build Operate Transfer) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB pada periode 2016–2018. Penyidik menemukan H mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa dasar hukum yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti elektronik, ditemukan adanya aliran dana yang diterima H. Tersangka juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, padahal pasar tersebut berstatus cagar budaya. Modus inilah yang memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.
H ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan berlanjut untuk menelusuri aliran dana lain, mengungkap potensi keterlibatan pihak terkait, serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara. “Kami juga telah memeriksa 74 orang saksi dan melakukan rekonstruksi di beberapa lokasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, tersangka juga dapat dijerat Pasal 11 UU Tipikor.
Kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik karena proyek revitalisasi pasar yang semestinya bermanfaat bagi pedagang justru menimbulkan kerugian. Warga sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pasar Cinde ini warisan sejarah Palembang, mestinya dipertahankan, bukan malah dirugikan,” kata Amiruddin, warga sekitar, kepada wartawan.
Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila memiliki data tambahan terkait perkara ini.
Baca Juga: Polda Sumsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Palembang Rayakan Hari Bhayangkara ke-79