Pontianak – Pernyataan Maman Suratman terkait kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah dinilai menyesatkan publik. Ia menyebut seolah kasus tersebut telah selesai, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa tidak ada satupun kasus korupsi yang dihentikan oleh pihaknya.
“Jadi tidak ada kasus korupsi yang dihentikan, semua yang kami tangani sudah masuk dalam supervisi (pengawasan) KPK,” jelas Pipit kepada wartawan.
Ia mengakui, penyelidikan dan penyidikan memang sempat ditangguhkan sementara selama proses pemilu dan pilkada serentak lalu. Namun, tegasnya, semua kasus akan tetap dilanjutkan.
Ditreskrimsus Polda Kalbar juga merinci, bahwa kasus BP2TD Mempawah sebenarnya terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 9 LP telah diproses, disidangkan, dan inkrah dengan sejumlah pelaku mendekam di Lapas Pontianak. Namun 1 LP atas nama inisial NR (Ria Norsan) masih ditangguhkan, bukan dihentikan.
“Kasus ini bukan dihentikan apalagi inkrah. Masih ada 1 LP yang terkait nama mantan bupati Mempawah, NR, yang ditangguhkan sesuai ST/1160/V/RES.1.24.2023. Perkara ini tetap akan berlanjut,” ungkap pejabat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyinggung adanya benang merah antara kasus BP2TD dengan dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah yang kini tengah disidik KPK RI. Disebutkan ada aliran dana miliaran rupiah dari pelaksana proyek inisial LK melalui Er, yang kemudian diserahkan kepada Ria Norsan dengan dalih pinjam-meminjam uang. Inilah motif mencurigakan yang kini tengah ditelusuri KPK melalui penggeledahan kantor Dinas PUPR Mempawah.
Di tengah fakta hukum yang jelas ini, publik dikejutkan dengan tindakan Maman Suratman bersama rekannya, Deni, yang mendatangi rumah Ketua NCW Kalbar, Ibrahim. Ibrahim selama ini dikenal vokal membongkar kasus BP2TD dan menyerukan agar aparat berani menyentuh aktor utama. Kedatangan Maman dan Deni tersebut dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap kebebasan pers dan suara kritis rakyat.
Langkah Maman justru mempertebal kecurigaan bahwa ada upaya sistematis membelokkan opini dan melindungi elit politik tertentu. Padahal, rilis resmi Polda Kalbar sudah menegaskan kasus ini masih berjalan, bukan dihentikan.
Publik kini menilai, pernyataan Maman Suratman bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan opini dan mengaburkan fakta hukum. Sikap seperti ini berbahaya karena melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus menodai semangat pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.
Karena itu, NCW Kalbar menegaskan tidak akan mundur sedikitpun dalam mengawal kasus BP2TD maupun dugaan keterlibatan Ria Norsan. KPK dan Polda Kalbar dituntut untuk membuktikan komitmen tanpa pandang bulu, sebab rakyat tidak butuh janji manis—yang dibutuhkan adalah keadilan nyata.
Tim : Investigasi