LBH RHUKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pers, Pertambangan, dan ITE
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RHUKI resmi melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut kebebasan pers, pengelolaan sumber daya alam, serta penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Dalam laporan tersebut, LBH RHUKI menjadikan tiga Undang-Undang sebagai objek utama, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan jurnalis dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata kelola pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang disinyalir digunakan secara tidak tepat hingga menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
LBH RHUKI menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus melindungi hak-hak warga negara yang dilanggar.
“Negara wajib menjamin kebebasan pers, menjaga kelestarian lingkungan dalam aktivitas pertambangan, serta melindungi warga dari kriminalisasi digital. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan ini,” tegas perwakilan LBH RHUKI dalam keterangan tertulis.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk evaluasi terhadap praktik hukum yang kerap tidak sejalan dengan semangat demokrasi, perlindungan lingkungan, dan kebebasan berekspresi di Indonesia.