Sabtu, Agustus 2, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

LBH RAKHA UNGKAP DUGAAN MAFIA TANAH DI SINGKAWANG:

Singkawang, Kalbar – Redaksi.co LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) mengungkap indikasi kuat praktik mafia tanah dalam penerbitan 542 alas hak oleh BPN Kota Singkawang di atas lahan seluas ±816 hektar milik warga Tanjung Gundul, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Bengkayang. 383 di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagian besar terbit sebelum 2018, saat wilayah tersebut belum sah masuk administrasi Singkawang.

Indikasi Kuat Dugaan Mafia Tanah:
Penerbitan SHM sebelum pengalihan wilayah administratif (pra-2018).
Tidak dibukanya data overlay, meski diminta secara resmi.
Instruksi Dirjen PSKP ATR/BPN RI melalui Surat No. SK.04.03/396-800.38/III/2024 untuk audit data tidak dijalankan.
Tidak ada dasar alas hak dari perangkat desa/kelurahan.
Warga terdampak tidak pernah dikonfirmasi, padahal punya dokumen sah (SPT/SKT).

LBH RAKHA: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Skema

Roby Sanjaya, SH, Ketua LBH RAKHA menyatakan:
“Kami tidak ragu menyebut ini sebagai dugaan kuat praktik mafia tanah. Ada skema sistematis: lahan warga ditimpa, sertifikat terbit cepat, dan negara diam.”

Tuntutan LBH RAKHA:
Audit menyeluruh atas semua SHM yang terbit di lokasi.
Pembekuan sertifikasi baru di wilayah sengketa.
Evaluasi dan proses hukum bagi pejabat BPN yang terlibat.
Turunnya Satgas Anti Mafia Tanah Pusat ke Singkawang.

Kesimpulan

Jika negara tak segera bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke Presiden Republik Indonesia, Komisi II DPR RI, dan Satgas Anti Mafia Tanah. Kami tidak akan diam melihat hak ratusan rakyat dirampas oleh kekuasaan birokrasi yang korup.||Jurnalis:Hamdani

Kontak Pers: LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
[email: lbhrakha@gmail.com] | [081345373713] | Singkawang, Kalbar

Popular Articles

Berita Terkait