Redaksi.co Meulaboh-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat resmi meluncurkan Konsultasi Hukum Islam Secara Online di Kantor Urusan Agama Johan Pahlawan Jalan Swadaya Lr. Gleh Hate No. 1 Meulaboh Aceh Barat pada hari Selasa, 14 Januari 2025 beberapa hari yang lalu. Acara tersebut berlangsung sangat sederhana. Hadir Seluruh Pejabat struktural Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Camat Johan Pahlawan, Kasi pelayanan, mewakili Polsek Johan Pahlawan, mewakili Danramil Johan Pahlawan dan unsur Puskesmas Johan Pahlawan dan Suak Ribee serta hadir juga Fungsional Penghulu dan Penyuluh dalam Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kantor Urusan Agama Johan Pahlawan, Bapak Marhajadwal, S. Ag., MA dalam sambutannya menyampaikan Konsultasi Hukum Islam secara online adalah sebuah layanan dari KUA Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, mengingat betapa banyaknya masyarakat yang bertanya terkait persoalan rumah tangga, persoalan warisan, persoalan nikah dan rujuk serta berbagai macam problema dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak dapat tertampung melalui jaringan telepon. Maka dengan adanya Konsultasi Online ini masyarakat dapat berkunjung melalui; https://kuajohanpahlawan.id/ dengan menu Konsultasi Hukum Islam dan mengirim pertanyaan dikolom yang disediakan oleh admin layanan KUA Johan Pahlawan.
Camat Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Bapak Yulisman, SE., M. Si, menyampaikan terimakasih kepada pihak KUA Johan Pahlawan yang telah menyediakan ruang Konsultasi ini untuk masyarakat secara Online sehingga mempermudah masyarakat mendapatkan informasi seputar Hukum keluarga, Hukum Islam dan lain-lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Aceh Barat H. Abrar Zym, S. Ag., MH dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan, bahwa KUA harus dapat memanfaatkan teknologi dalam mengoptimalkan layanan, seperti pelayanan Konsultasi, nikah, haji, dayah/ pondok pesantren, wakaf dan bimbingan keagamaan. Di sisi lain, Kementerian Agama juga wajibkan Penyuluh Agama Islam aktif berdakwah di Media Sosial untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital sesuai Kepdirjen Nomor 1172 Tahun 2024. Di penghujung arahan dan bimbinganya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat meminta kepada unsur Muspika untuk dapat bersinergi dalam membangun masyarakat Aceh Barat yang agamis.Redaksi Aceh/udinjazz