Top 5 This Week

Related Posts

KPU Papua Barat Respon Pernyataan KPU Pegaf Soal Pengisian Jabatan Wabup : “Bukan Ranah KPU”

MANOKWARI, Redaksi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) bukan merupakan kewenangan KPU, melainkan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, saat memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, dalam salah satu media online edisi 26 September 2026 mengenai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Pegaf.

Makabory menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD melalui kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna.

“Jadi, KPU tidak ada dalam proses itu. KPU cukup mengetahui mekanismenya, tetapi tidak boleh ikut dalam prosesnya, apalagi menetapkan jadwal. Itu bukan ranah kami,” ujar Makabory di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai, langkah Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak yang berkoordinasi dengan calon pengganti Wakil Bupati serta menyebut target penyelesaian rekomendasi partai pengusung pada akhir September perlu menjadi perhatian, karena proses tersebut berada di luar kewenangan KPU.

Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan pembinaan khusus terhadap Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat.

“Kami sudah memanggil Ketua KPU Pegaf melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat untuk dilakukan pembinaan. Pesannya jelas: jangan ikut dalam proses penggantian Wakil Bupati. Itu bukan kewenangan KPU Kabupaten,” tegasnya.

Terkait target penyelesaian rekomendasi partai politik pengusung pada akhir September, Makabory menegaskan bahwa hal tersebut bukan jadwal resmi ataupun tenggat waktu yang ditetapkan KPU. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan harapan pribadi dan tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengisian jabatan tersebut.

“Itu harapan pribadi, bukan KPU. Jangan sampai mengira KPU yang mengatur kapan prosesnya selesai. KPU Kabupaten cukup melakukan edukasi dan memberikan informasi, bukan intervensi,” jelasnya.

Makabory juga mengingatkan seluruh jajaran KPU kabupaten di Papua Barat agar tetap menjaga netralitas, mematuhi kode etik penyelenggara pemilu, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, setelah pelantikan kepala daerah, tugas KPU dalam tahapan pemilihan kepala daerah telah selesai. Karena itu, jajaran KPU harus memahami batas kewenangan dan tidak mengambil peran dalam proses yang menjadi kewenangan lembaga lain.

KPU Provinsi Papua Barat, lanjut Makabory, akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu bekerja sesuai aturan.

“Kami akan terus mengawasi dan membina jajaran KPU Kabupaten agar tidak ada lagi pernyataan atau tindakan yang di luar kewenangan. Pembinaan ini penting supaya semua pihak memahami batas tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

KPU Provinsi Papua Barat berharap seluruh jajaran KPU di wilayahnya senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, menjaga integritas, dan mempertahankan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Popular Articles