redaksi.co, Jakarta – Harly Law selaku kuasa hukum dari Ira Mesra Destiawati menyesalkan Tindakan Yayasan “MBN” yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari ibu Ira selaku Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Selasa (15/4/2025).
Perlu diketahui Ibu Ira Mesra rela mencari-cari investor dan menjual assetnya untuk modal guna menjadi mitra dapur Makan Bergizi Gratis. Untuk itu Harly Law mendesak Yayasan MBN untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang didzolimi.
Ibu Ira Mesra bekerjasama dengan Pihak Yayasan dan SPPG sejak bulan Februari-Maret 2025 dan sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi Makan Bergizi Gratis yang terbagi daları 2 tahap, perselisihan terjadi pada bulan Maret 2025 dimana Ibu Ira baru mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD/TK/RA/SD.
Senyatanya di Kontrak Perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap porsinya. Namun sebagian diubah menjadi Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian Kerjasama. Setelah ada pengurangan pun hak kami dipotong lagi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) setiap porsinya.
Kemudian setelah kejadian itu, Ibu Ira baru mengetahui ternyata pembayaran tahap pertama sudah dikirimkan oleh BGN kepada Yayasan sebesar Rp. 386.500.000,- (tiga ratus delapan puluh enak juta lima ratus ribu rupiah).
Ketika hendak menagih haknya Pihak Yayasan mengatakan bahwa ibu Ira tidak mendapat bagian karena kekurangan bayar sebesar Rp. 45.314.249 (empat puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus sembilan rupiah). Dengan dalih adanya invoice-invoice saat dilapangan yang dibeli oleh Pihak SPPG/Yayasan.
Fakta di lapangan seluruh dana operasional dikeluarkan oleh ibu Ira mulai dari bahan pangan. sewa tempat, kendaraan, Listrik, peralatan dapur dan juru masak. Kami pun baru mendapat info terkait pencairan tahap 2 oleh BGN namun tetap tidak dibayarkan oleh Yayasan.
Selain ketidakjelasan tersebut kami juga menyesali Tindakan dari Kepala SPPG Kalibata yang mana tidak terdapat keterbukaan terkait pengiriman dan penerimaan makanan ke sekolah, awalnya hal tersebut merupakan tugas kami namun dari Pihak SPPG meminta kami tidak turut campur dan fokus dalam kegiatan menyiapkan makanan.
Bahkan ibu Ira tidak diperkenankanpula untuk mengetahui penyusunan pertanggungjawaban yang diajukan ke BGN sehingga banyak sekali hal-hal yang ditutup-tutupi terutama tentang penyusunan pertanggungjawaban.
Maka terhadap Tindakan Yayasan yang tidak membayarkan sepeserpun hak Klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini. Harly Law akan mengambil Langkah hukum baik Gugatan Perdata maupun Laporan Polisi.
Program MBG merupakan program yang sangat baik, namun saat pelaksanaan banyak hal-hal yang tidak sesuai dan sangat rentan dipermainkan oleh oknum-oknum. Sehingga diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan masyarakat untuk melakukan evaluasi secara berkala agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.