Komisi B DPRD Jember Kawal Pembukaan Portal e-RDKK 2026, Tegaskan Pengawasan Pendataan dan Subsidi Pupuk

0
109

JEMBER, redaksi.co – DPRD Kabupaten Jember melalui Komisi B menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), seiring dengan akan dibukanya kembali portal e-RDKK Tahun 2026 oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (07/01/2025).

Anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi B, Khurul Fatoni, menyampaikan bahwa pembukaan portal e-RDKK merupakan momentum strategis untuk melakukan pemutakhiran dan penertiban data petani serta lahan pertanian. DPRD menilai, akurasi data e-RDKK menjadi fondasi utama dalam menjamin ketepatan sasaran program pupuk subsidi.

“Komisi B DPRD Jember menaruh perhatian serius terhadap proses e-RDKK. Kami memastikan pendataan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan, agar subsidi pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” tegas Cak Toni.

Penguatan pengawasan tersebut selaras dengan surat edaran resmi yang telah beredar terkait pembukaan portal e-RDKK Tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

1. Kementerian Pertanian akan melaksanakan zoom meeting bersama seluruh dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota terkait pembukaan portal e-RDKK Tahun 2026.

2. Periode pembukaan portal e-RDKK ditetapkan pada tanggal 12 hingga 20 Januari 2026.

3. Para Agricultural Extension (AE) dan seluruh jajaran diminta untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan, agar kesempatan pembukaan e-RDKK dimanfaatkan secara maksimal dalam penginputan data serta penetapan alokasi petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Komisi B DPRD Jember, surat edaran tersebut harus dijadikan pedoman bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, PPL, BPP kecamatan, hingga kelompok tani, agar tidak terjadi kelalaian maupun penyimpangan dalam proses pendataan.

“Kami akan meminta laporan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendataan e-RDKK di lapangan. Pengawasan DPRD tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga memastikan tidak ada petani aktif yang terabaikan maupun penerima yang tidak sesuai kriteria,” lanjut Cak Toni.

Komisi B DPRD Jember juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan berlanjut hingga tahap distribusi pupuk subsidi. DPRD berkomitmen memastikan penyaluran pupuk dilakukan tepat waktu, sesuai kuota, serta mendukung kebutuhan musim tanam petani.

“Subsidi pupuk menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan daerah. Karena itu, Komisi B DPRD Jember akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan tertib, adil, dan berkeadilan,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Jember melalui Komisi B mengimbau seluruh petani dan kelompok tani untuk memanfaatkan masa pembukaan portal e-RDKK Tahun 2026 dengan sebaik-baiknya, serta aktif berkoordinasi dengan penyuluh pertanian demi menjamin hak atas pupuk subsidi.

Reporter: Sofyan.