Kolaborasi Bawaslu Fakfak dan Pramuka: Saka Aryaksa Resmi Dibentuk untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

0
62

FAKFAK | REDAKSI.co – Kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Gerakan Pramuka semakin diperkuat melalui pembentukan Saka Adhyasta sebagai wadah pendidikan dan pelibatan generasi muda dalam pengawasan pemilu. Program ini diproyeksikan menjadi motor penggerak pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput.

Dalam kegiatan penandatanganan MoU  yang berlangsung di kantor Bawaslu Fakfak, Selasa 2/12/2025, Anggota Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, menegaskan bahwa pembentukan Saka Adhyasta memiliki manfaat strategis dalam memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan pemahaman pemilih muda terhadap proses demokrasi. Bawaslu bersama dan unsur pimpinan telah menyepakati agenda bersama untuk memperkuat pendidikan kepemiluan bagi kaum muda.

Irfam juga menyinggung perkembangan regulasi pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Ia menyampaikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang yang sedang berlangsung akan menentukan apakah sistem pemilu nantinya menggunakan pembagian regional atau tetap mengikuti ketentuan lama dalam Undang-Undang Nomor 7. Kepastian regulasi ini diyakini akan berpengaruh pada pola dan strategi pengawasan ke depan.

Melalui MoU tersebut, Bawaslu berharap sinergi dengan Pramuka dapat meningkatkan efektivitas penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), mengingat pemilih pemula kerap menjadi kelompok yang rawan dimanfaatkan dalam momentum politik tertentu. Dengan deteksi dini dan edukasi yang tepat, potensi kerawanan maupun penyebaran isu-isu sensitif dapat dicegah sejak awal.

“Kerja sama ini bukan hanya memperkuat pengawasan berbasis masyarakat, tetapi juga meningkatkan kapasitas internal kami dalam menjalankan program pelibatan Pramuka sebagai mitra resmi Bawaslu,” ujar Siofanus Irfam Kareth.

Bawaslu Fakfak meyakini bahwa kolaborasi jangka panjang ini akan membawa dampak signifikan terhadap kualitas pengawasan pemilu dan pendidikan politik generasi muda di Kabupaten Fakfak.