Senin, Februari 24, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

KLH Temukan Pelanggaran, Papan Peringatan Dipasang di Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jakarta | Redaksi.Co – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kebon Nanas, Jakarta Timur, pada Jumat (07/02/2025). Dalam konferensi tersebut, ia didampingi oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, yang menjelaskan terkait pemasangan papan peringatan serta penghentian sementara aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis (06/02/2025).

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup dari Gakkum LH melakukan verifikasi di lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya, adanya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga berkontribusi terhadap pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 1 Februari 2025, telah dilakukan pemantauan langsung di KEK Lido sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido. Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit mengonfirmasi adanya penyempitan dan pendangkalan danau, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido.

“PT MNC Land Lido terindikasi tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif.

Penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Dalam prosesnya, tim pengawas memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup serta papan peringatan yang menyatakan bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan pelaksanaan konstruksi di KEK Lido. Menteri LH sekaligus Kepala BPLH juga menyoroti dampak pembangunan terhadap sedimentasi yang berpotensi mengganggu ekosistem di sekitar danau, terutama akibat pengelolaan air limpasan yang tidak optimal.

Berdasarkan hasil pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido mengalami penyusutan drastis, dari yang semula 24 hektar menjadi hanya 12 hektar. Menanggapi temuan ini, Menteri LH sekaligus Kepala BPLH menginstruksikan pihak pengelola untuk segera memenuhi seluruh perizinan yang masih belum terpenuhi.

Sebagai langkah tegas, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan penerapan denda keterlambatan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan kecepatan pengembang dalam memenuhi kewajibannya.

Sebagai upaya pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk dianalisis di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar akan ditindak dengan tegas.

Popular Articles