redaksi. co- |Jember-Seperti Sidak sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khoirul Fathoni, mengajak Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi, menuju Kios Binti Tani milik H. Mashuri yang berada di Desa Jombang – Kecamatan Kabupaten Jember (28/02/2025).
Berlangsungnya Sidak di Kios Binti Tani Khurul Fatoni bersama Distributor tidak dapat menemui pemiliknya, padahal kios tersebut ada dugaan menjual pupuk subsidi diatas harga HET dengan disertai Kwitansi pembelian.
Meskipun Pemilik Kios Tidak ada di tempat, para awak media tetap melakukan season wawancara kepada Anggota Komisi B dan Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi Mitra Tani Lestari.
Mashudi Direktur Distributor Mitra Tani Lestari menyampaikan,bahwa peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi sudah diatur didalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan kios. Dan aturan itu sudah tertuang dalam SPJB, kami sebagai distributor juga diikat dengan aturan yang sama,” ujarnya.
Jadi hika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi, diluar ketentuan HET, maka akan berikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Khoirul
Fathoni berjanji akan terus melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi, hingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. dan jika masih tidak dihirauhkan maka kami akan meminta Distributor segera memberikan sanksi terhadap pengecer yang melanggar,”katanya.
Lanjut Khurul Fatoni, “semisal nanti ada kios yang ditemukan melakukan pelanggaran, maka kami minta pada pihak distributor lakukan surat peringatan, jika peringatan sudah dua kali masih saja melakukan pelanggaran, maka ijin kios tersebut harus di cabut, ” Tegasnya (sofyan / edi ).