JEMBER, redaksi.co – Bara lama kembali menyala di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret nama Kepala Desa Kesilir, Sucipto, kembali mencuat. Kasus yang pernah dilaporkan ke Polres Jember itu kini menjadi sorotan publik, menandai adanya dugaan penyimpangan serius dalam roda pemerintahan desa.
Warga menilai, lambannya penanganan kasus ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar. Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kesilir menegaskan, pembiaran kasus semacam ini hanya akan menambah catatan hitam pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
Suasana Kesilir pun kian panas. Rabu (27/8/2025), perwakilan aliansi kembali mendatangi Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, mendesak kejelasan perkembangan perkara yang sudah berbulan-bulan mandek.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa, bukti juga ada, tapi kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Kami hanya ingin hukum ditegakkan adil, tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan dibiarkan,” tegas Gatot, salah satu warga.

Suhardi, penggerak masyarakat yang sejak awal vokal mengawal kasus ini, menambahkan bahwa dirinya langsung masuk ke ruang Pidsus sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penjelasan penyidik, diketahui bahwa hasil penyelidikan sudah dilimpahkan ke Inspektorat Jember sejak 18 Juni 2025, namun hingga kini Polres masih menunggu hasil tersebut.
“Kedatangan kami juga untuk menyerahkan bukti tambahan yang semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan. Kami tidak ingin masalah ini tenggelam begitu saja,” ujar Suhardi.
Warga Kesilir berharap kepolisian dan Inspektorat bekerja serius, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka menilai, sikap tegas aparat hukum adalah kunci meredakan keresahan masyarakat dan memastikan aset desa tidak menjadi bancakan segelintir pihak (Tim).