JEMBER, redaksi.co – Belum genap satu periode memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, masa kepemimpinan M. Thamrin berakhir lebih cepat. Baru berjalan tiga tahun sejak dilantik pada 7 September 2022, Thamrin tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut ditujukan langsung kepada PMI Provinsi Jawa Timur, tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat resmi yang ditandatangani di atas materai itu, Thamrin menyatakan mundur dari jabatan Ketua PMI Kabupaten Jember periode 2022–2027. Padahal, masa baktinya masih tersisa hampir dua tahun lagi sesuai SK Nomor 065/KEP/02.06.00/IX/2022 tentang Pengesahan Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Jember masa bakti 2022–2027.
Aep Ganda Permana, pengamat kebijakan publik yang selama ini menyoroti pelayanan PMI Jember, membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.
“Saya sudah melihat dan membaca surat yang dibuat saudara M. Thamrin pada PMI Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 Agustus 2025 kemarin,” ujar Aep.
Ia berharap Bupati Jember, Muhammad Fawait, segera menyikapi keputusan Thamrin agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh PMI Jember. “Bupati harus segera mengusulkan nama pengganti yang sesuai kompetensi, memiliki jiwa kemanusiaan, dan memahami dunia kepalangmerahan, supaya roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dua bulan terakhir, PMI Jember ramai diberitakan di berbagai media sosial dan portal online terkait kisruh internal selama masa kepemimpinan Thamrin. Mulai dari penutupan klinik PMI hingga penyusunan peraturan organisasi yang disebut-sebut dilakukan secara ilegal.
Reporter: Uswa