Kepala Kampung Otoweri Bantah Isu Penebangan 300 Pohon oleh Pupuk Kaltim.

0
3

FAKFAK, Redaksi.co – Kepala Kampung Otoweri, Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Daing Kutanggas, menepis tudingan yang menyebut PT Pupuk Kaltim telah menebang ratusan pohon tanpa izin dalam kegiatan survei di wilayah adat setempat.

Klarifikasi tersebut disampaikan Daing Kutanggas saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, Kabupaten Fakfak, Minggu (14/12/2025).

Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh kepala suku kembaran terkait penebangan 300 pohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami merasa perlu meluruskan pemberitaan yang beredar. Tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Daing Kutanggas.

Menurutnya, sejak awal pelaksanaan survei oleh PT Pupuk Kaltim, seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka dan melalui koordinasi yang jelas dengan pemerintah kampung, tokoh adat, serta masyarakat di Kampung Otoweri dan Kampung Wamosan.

Ia menyebutkan bahwa sebelum kegiatan survei dimulai, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat adat. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyatakan kesepakatan dan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pupuk Fakfak.

“Kami duduk bersama, membahas secara terbuka, dan sepakat mendukung program pemerintah,” jelasnya.

Terkait penebangan pohon, Daing Kutanggas tidak menampik adanya pengambilan kayu oleh pihak perusahaan. Namun, jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang diberitakan dan dilakukan atas persetujuan masyarakat.

“Kayu yang diambil sekitar 110 batang, dan totalnya tidak lebih dari 130 batang. Itu pun digunakan untuk pembuatan rakit dan para-para di laut dalam rangka pengambilan sampel,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penebangan liar maupun aktivitas sepihak. Seluruh proses kegiatan survei dilakukan dengan pengawasan lintas sektor dan melibatkan masyarakat setempat.

Bahkan, kayu yang digunakan oleh vendor PT Pupuk Kaltim, kata dia, dikembalikan kembali kepada masyarakat setelah kegiatan selesai.

“Semua proses terbuka dan terdokumentasi. Kami punya bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Daing Kutanggas.