Sambas, Kalbar – Redaksi.co Imigrasi Kelas II TPI Sambas di heboh kan oleh sebuah postingan di Facebook akun Nicko,di mana tulisan nya membuat Netizen berbagai komentar menanggapi tulisan postingan tersebut.
Isi tulisan mengarah pada harga permohonan paspor yang terkesan ada permainan antara pegawai dan biro jasa/calo paspor.
Disitu tulisan angka 1,5 juta menjadi permasalahan dari harga paspor, sehingga Nicko memposting ke Aplikasi Facebook dengan keluhannya harga paspor dan pelayanan di kantor Imigrasi kelas II Sambas yang terkesan mempersulit bagi yang mengajukan permohonan pembuatan paspor, itu menurut dari arah tulisan Nicko di isi postingan nya.
Dari postingan Nicko dan ada berapa akun-akun yang membagikan dan sudah menjadi buming didunia medsos ,tentu ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait. Karena kasus pelayanan yang terkesan negatif di Imigrasi kelas II Sambas sebelumnya juga pernah di posting di aplikasi Facebook oleh netizen.
Dari hasil yang dapat di himpun media ini,dan dapat di konfirmasi ke pihak Imigrasi Kelas II Sambas atas postingan Nicko yang mengeluhkan dari tarif harga paspor dan pelayanan pegawai Imigrasi.
Awak media ini bersama rekan menemui Kepala Imigrasi Kelas II Sambas (Andriyansyah) di ruang kerja selasa 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wiba mempertanyakan perihal postingan Nicko.Dari keterangan hasil wawancara kepala Imigrasi Kelas II Sambas yang di dapat .
“Sudah kami lihat postingan tersebut dan sudah kami pelajari, dari isi redaksi postingan tersebut rupanya itu pernah di posting di Facebook pada tahun 2017 dan itu isi Redaksi nya sama, cuma ada sedikit kata-kata dan nama yang di ubah, ini kami menduga ada pihak yang sengaja menggiring opini menjelek kan nama Imigrasi kelas II Sambas buruk di mata masyarakat”,jelasnya
“Ia melanjutkan, untuk harga paspor yang mencapai 1 juta lebih itu, bagi yang sudah ada paspor,dan paspor nya sudah habis masa berlaku, namun ingin mengajukan permohonan paspor lagi dengan atas nama alamat yang sama,namum pisiknya/paspor tidak ada, jadi di situ yang bersangkutan di kenai sanksi denda 1 juta di tambah dengan harga paspor permohonan baru, maka di situlah menjadi tarif nya menjadi 1 juta lebih”,terangnya.
“Kalau mengenai biro jasa/calo untuk permohonan paspor itu mungkin dari pihak keluarga yang ingin menawarkan jasa membantu pembuatan paspor, dan itu tidak ada arahan dari kami adanya biro jasa/calo,dan kalau ada dari pihak pegawai kami ketahuan melakukan kerjasama dengan pihak biro jasa/calo yang merugikan masyarakat yang mengajukan permohonan paspor akan kami pastikan untuk di tindak tegas”,bebernya.
Di akhir wawancara Kepala Imigrasi Kelas II Sambas menambahkan.Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor daftar kan secara online di aplikasi M-paspor yang sudah tersedia semua untuk mendaftarkan berkas dokumen bagi pemohon paspor.
Dan bagi yang belum bisa mengunakan Aplikasi M-paspor,silakan saja datang ke kantor di situ pegawai kami akan menuntun bagi pemohon.Harga paspor yang sudah di tentukan Imigrasi untuk paspor elektronik yang masa berlaku 5 tahun tarif nya Rp.650.000, untuk paspor elektronik masa berlaku 10 tahun itu tarif nya Rp.950.000 ,untuk paspor non-elektronik tidak ada lagi,kalau kuota permohonan di kami Imigrasi kelas II Sambas 20 paspor/hari”,tuturnya menutup.||Jurnalis:Abdul Rahman
(Sumber:Wardi)
(Editor korwil Kalbar Suparman)