redaksi.co, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun regulasi baru terkait program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang secara khusus ditujukan untuk rumah susun (rusun) subsidi.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam pertemuan antara Menteri PKP dan para pengembang komersial yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Saat ini kami sedang mematangkan regulasi untuk FLPP khusus rusun. Memang mekanismenya sudah ada, tapi belum banyak yang memanfaatkannya,” ujar Sri Haryati.
Ia menjelaskan, perlunya penyesuaian dalam skema FLPP untuk rusun mengingat karakteristik hunian vertikal berbeda dengan rumah tapak. Oleh karena itu, Kementerian PKP juga akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan.
“Bisa jadi nanti harga per meter persegi perlu disesuaikan, atau aturan mainnya dibuat berbeda dari rumah tapak. Ini yang sedang kami rumuskan,” jelasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hunian vertikal di kawasan perkotaan yang semakin padat. Dengan skema FLPP, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki akses terhadap rumah layak huni dengan kualitas baik dan cicilan yang terjangkau.
Program FLPP sendiri merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR, program ini juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan.
“Melalui FLPP, kami ingin memastikan bahwa MBR tidak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga kehidupan yang lebih baik lewat hunian yang berkualitas,” pungkas Sri.