Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

0
64

MALANG, Redaksi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Forkopimda memusnahkan ratusan kilogram narkotika dan barang bukti lain hasil tindak pidana, Rabu (7/8/2025). Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir bernilai lebih dari satu miliar rupiah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya serius menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kasusnya terus meningkat.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengungkapkan bahwa kasus narkotika di wilayahnya mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu temuan terbesar tahun ini adalah ganja seberat 179 kilogram, yang jauh lebih besar dibandingkan kasus sebelumnya yang hanya 2 kg.

“Menurut saya, Kota Malang saat ini bisa dikategorikan darurat narkoba. Dalam satu tahun, kami menemukan hampir dua kasus besar. Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini menjadi peringatan dan bisa menghentikan peredaran narkotika,” tegas Tri Joko.

Barang bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut diketahui berasal dari peredaran jalur Medan–Jakarta dan sempat transit di Malang. Nilai ekonomis dari seluruh narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kalau sabu-sabu itu per gram bisa mencapai Rp1 juta. Jadi, 2 kilogram nilainya sekitar Rp200 juta. Sedangkan ganja, per kilogram Rp15 juta. Kalau dikalikan 179 kg, bisa mencapai Rp2,6 miliar,” jelasnya.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup berbagai barang bukti dari perkara pidana umum maupun khusus. Di antaranya: Obat tradisional dan produk farmasi ilegal sebanyak 4.048 bungkus, Pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 165.056 butir dari 11 perkara, Rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 10.000 bungkus, Barang elektronik seperti handphone dan timbangan digital sebanyak 223 unit, Senjata api dan senjata tajam dari 4 perkara

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut merupakan bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

“Ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari dan Forkopimda. Tentunya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Kota Malang, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita sadari bersama, penyalahgunaan narkoba sangat memengaruhi masa depan bangsa. Perilaku menyimpang sebagian remaja yang mengabaikan norma dan hukum menjadi salah satu faktor maraknya kasus narkotika,” pungkasnya.

Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh unsur Forkopimda yang hadir. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan ketat dari aparat. (sofyan)