Pontianak, Kalbar –Tepat pada tanggal 17 Agustus 2025, Kabid Humas Polda Kalbar mengeluarkan siaran pers, sebagai respon positif terhadap gelombang desakan masyarakat terkait kasus oli palsu.
Dijelaskan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terus menangani kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu. Bahkan kini proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai surat perintah Penyelidikan dan langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya serta memasang police line, menghitung barang bukti maupun mengambil sampel pelumas di lokasi tersebut.
Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“ Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, kemudian dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas maupun Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kami menargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita sudah melakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”, terangnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan dari rangkaian kegiatan dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
” Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP.
Jadi Polda Kalbar tetap komit menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hasilnya nanti akan disampaikan secara terbuka kepada publik, ” ujarnya.
Kabid menambahkan, Kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli guna memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.( Danil.A )