KASTA NTB DPD Lobar Desak Gubernur Tegur Pejabat Pemprov yang Diduga Langgar Aturan
Redaksi.Co – KASTA NTB DPD Lobar Juga Minta Pemda Lobar Segera Tutup Salah Satu Villa di Kecamatan Batulayar yang Diduga Belum Berizin
Lombok Barat, 14 Mei 2025 – Sebuah bangunan yang awalnya difungsikan sebagai rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, kini telah beralih menjadi usaha cafe, restoran, dan villa. Ironisnya, aktivitas usaha yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi tersebut diduga dimiliki oleh salah satu pejabat kepala dinas dari OPD di lingkungan Pemprov NTB.
Peralihan fungsi tanpa izin ini menuai reaksi keras dari warga sekitar. Warga menilai, sebagai pejabat publik, pemilik usaha semestinya menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan justru terlibat dalam pelanggaran regulasi perizinan dan pemanfaatan ruang. Hal ini disampaikan oleh Humas LSM KASTA NTB, Topan, yang menyoroti sikap tidak patut oknum pejabat tersebut.
“Mestinya mereka menunjukkan sikap sebagai panutan, bukan malah memperlihatkan contoh buruk dalam berdemokrasi dan bernegara,” ungkap Topan.
Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat bersama tokoh masyarakat dan jajaran pemerintahan Kecamatan Batulayar turun langsung ke lokasi pada Rabu, 14 Mei 2025, guna melakukan pengecekan lapangan. Kegiatan ini merupakan bentuk respon atas keresahan warga terkait gangguan dari operasional usaha tersebut di lingkungan perumahan.
Perwakilan warga Desa Senteluk, Jajap A.W., yang ikut hadir dalam peninjauan lokasi menyayangkan keberadaan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menilai, hal ini dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih, pemilik usaha diduga memiliki jabatan penting sebagai kepala dinas di salah satu instansi Pemprov NTB. Ia berharap Gubernur NTB turun tangan dan memberikan teguran tegas agar bawahannya patuh terhadap hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua RT setempat, H. Syamsul Hadi, menegaskan bahwa warga di lingkungannya secara tegas menolak kehadiran cafe tersebut karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Ia menuturkan bahwa parkir kendaraan pengunjung kerap memadati badan jalan dan suara musik live menimbulkan kebisingan yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik usaha maupun dari OPD terkait. Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Lombok Barat bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam penegakan aturan.
Read : HS2025 Abach Uhel
Sumber : Redaksi.Co