Redaksi.co, Minggu 17 Agustus 2025
Batam – Pengacara Ris Susanto Dkk dari Kantor Hukum AR 555 & Co, selaku kuasa hukum Karina Rasmita Sembiring, resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan antara kliennya dan pihak manajemen Ocean Dragon Ferry.
Permasalahan bermula pada 15 Juli 2025, ketika Karina melakukan perjalanan dari Johor, Malaysia menuju Batam. Barang bawaannya dilaporkan tertinggal dan segera diinformasikan ke pihak manajemen pada 16 Juli 2025. Awalnya, manajemen berjanji memeriksa rekaman CCTV kapal, namun belakangan menyatakan bahwa CCTV dalam kondisi rusak.
Alih-alih mendapatkan penyelesaian, Karina justru menerima somasi pada 19 Juli 2025 yang berisi lima poin tuduhan yang dinilai kuasa hukumnya tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.
“Klien kami sangat kecewa atas pelayanan yang diberikan. Tuduhan dalam somasi tidak sesuai fakta. Klaim yang diajukan adalah hak penumpang, dan tidak dapat dibenarkan jika dibalas dengan ancaman hukum,” tegas perwakilan AR 555 & Co.
Kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke pengadilan demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak Karina sebagai penumpang, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan atau pemberitaan yang dapat merugikan kliennya sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
____AMB____