Kabur Lewat Pintu Belakang, Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Garuda
LEBONG, Redaksi.co – Polres Lebong, Polda Bengkulu, mengungkap tujuh perkara tindak pidana dalam kurun September hingga awal Oktober 2026. Pengungkapan tersebut meliputi dua kasus narkotika, tiga perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (8/10/2026).
Salah satu kasus yang diungkap merupakan perkara narkotika dengan tersangka berinisial RA (25), warga Desa Talang Donok I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.
RA diamankan setelah sempat melarikan diri ketika petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Talang Donok, Kecamatan Topos.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Saat tiba di lokasi, pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan tidak ditemukan seorang pun di dalam.
Petugas kemudian mendapati pintu belakang rumah juga terbuka. Pintu tersebut mengarah ke bagian belakang rumah yang terhubung dengan aliran sungai, sehingga diduga digunakan RA untuk melarikan diri.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan pengembangan hingga akhirnya RA berhasil diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Garuda, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak akrilik, 39 paket kecil plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu paket plastik klip berukuran sedang yang juga diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua alat hisap sabu (bong) dan dua buah korek api gas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 4,94 gram dengan berat kotor 5,21 gram.
Kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Lebong dengan tersangka dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Polres Lebong menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polres Lebong juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
rilis,, (CIKAK) S.A
