Redaksi.co – TUTUYAN BOLTIM SULUT Pada Hari Senin. Lalu (2/12/2024) Jurnalis investigasi Sulut Bpk Michael Mangaha Hontong Sebagai Ketua Investigasi Sulut Mendatangi Kantor Polres Bolaang Mongondouw Timur Boltim Untuk Melaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik Seorang Wartawan Atau,
Dengan Kata Kata Sebagai Berikut Napa Dia Ini Tu Mangaku Mangaku investigasi Dan Main Tunjung Muka Kepada Saya Maka Saya Merasa Keberatan Dengan Perlakuan Ibu Sekdes. Isye Rianti Takalamingan Saya Meminta Kepada Polres Bolaang Mongondouw Timur Boltim Panggil Terlapor Dan Segera Di Penjarakan Oknum Tersebut Dikarenakan Saya Akan Minta Ke Kejari Kotamobagu Proses Kasus Ini Di Karenakan Aparat Pemerintah Atau Di Katakan Sekdes Ini Sudah Melakukan Tindak Pidana Yang Sebagai Mana di Atur Dalam UU.Tentang Pers.
-
Pasal 27A UUDan Di Terapkan Sebagai Pasal Berikut Pasal 433 UUMenghalangi Tugas Wartawan Diatur Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini Menyatakan Bahwa Siapa Pun Yang Dengan Sengaja Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Atau Denda Paling banyak Rp500 juta,Saya Michael M Hontong Sebagai Ketua Investigasi Sulut Dan Sekaligus Kepala Perwakilan Di Media Redaksi.co Merasa Malu Dan Saya Merasa Di Lecekan Saya Akan Bawah Kasus Ini Ke Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sampai Saat Ini Pihak Polres Tutuyan Boltim Belum Proses Yang Terduga Oknum Pencemaran Nama Baik Jurnalis investigasi Sulut Maka Dari Itu Saya Michael M Hontong Sebagai Jurnalis investigasi Sulut Meminta Kepada Kapolres Bolaang Mongondouw Timur Boltim Proses Kasus Pencemaran,Nama Baik Anggota Pers,(*M HONTONG*)