Redaksi.co POLMAN : Penolakan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar memicu kecaman keras dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar. Tindakan oknum kepolisian tersebut dinilai sebagai preseden berbahaya yang mencederai penegakan hukum, mengancam kepastian hukum, serta memperlemah perlindungan negara terhadap korban anak.
Laporan tersebut diajukan pada 5 Februari 2026 oleh Erwin, Central Commando JOL, yang bertindak sebagai pelapor atas nama organisasi. Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, laporan juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum karena kasus tersebut disebut-sebut diselesaikan melalui mediasi, meskipun menyangkut kejahatan serius yang secara hukum tidak dapat dimediasi.
Namun, alih-alih menerima dan memproses laporan sesuai hukum acara pidana, pelapor justru menghadapi sikap berbelit-belit dari oknum petugas Unit PPA. Selama hampir satu jam, pelapor dipaksa berdebat mengenai isu-isu yang dinilai tidak relevan dengan mekanisme penerimaan laporan, mulai dari definisi delik umum, konsep mediasi, hingga pengertian kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Situasi tersebut bahkan diarahkan seolah-olah laporan pidana yang disampaikan merupakan agenda sosialisasi, bukan pengaduan hukum.
“Ini absurd. Pelapor diposisikan seolah sedang diuji pengetahuan hukumnya, bukan dilayani hak konstitusionalnya untuk melapor,” tegas Erwin, Kamis (5/2/2026).
Penolakan laporan semakin menuai sorotan setelah oknum polisi secara tegas menyatakan tidak akan menerima berkas laporan dengan alasan pelapor tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tidak menghadirkan korban untuk dimintai keterangan. Alasan lain yang dikemukakan adalah laporan dinilai tidak memenuhi syarat materil, tanpa disertai penjelasan dasar hukum yang jelas. Bahkan, berkas laporan sempat diarahkan untuk diserahkan ke Unit Intelijen, langkah yang dinilai keliru dan menyalahi prosedur hukum pidana.
JOL Polman menegaskan, alasan-alasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi bertentangan secara langsung dengan hukum positif. Pasal 108 ayat (1) KUHAP secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana berhak melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik, tanpa syarat hubungan darah dengan korban.
Lebih jauh, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan diatur sebagai lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mewajibkan negara bersikap aktif dalam penanganannya.
Penolakan laporan tersebut juga dinilai melanggar kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya fungsi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Menolak laporan tanpa dasar hukum yang sah dinilai sebagai bentuk pengabaian kewenangan dan penyalahgunaan diskresi.
Secara etik dan disiplin, tindakan oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan anggota Polri bersikap profesional, objektif, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan hukum. Jika terbukti, sanksi dapat berupa teguran hingga rekomendasi pelanggaran kode etik profesi Polri.
JOL Polman menilai tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip fundamental hukum pidana, termasuk asas persamaan di hadapan hukum, asas perlindungan korban, dan asas kepastian hukum. Dalam kasus kekerasan seksual anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) seharusnya menjadi prioritas utama.
“Kami melihat indikasi kuat upaya menutup-nutupi perkara ini. Menolak laporan dengan dalih tidak menghadirkan korban justru berpotensi memperparah trauma dan menghambat akses keadilan,” ujar Erwin.
Atas peristiwa tersebut, JOL Polman menyatakan kekecewaan mendalam dan mengeluarkan ultimatum kepada Polres Polewali Mandar. Jika dalam waktu 3 x 24 jam laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, JOL memastikan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat.
Langkah tersebut, menurut JOL, bukan sekadar untuk menindak individu, melainkan demi menjaga marwah hukum dan memastikan negara benar-benar hadir melindungi korban, khususnya anak-anak.
“Jika laporan kekerasan seksual terhadap anak saja bisa ditolak dengan mudah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” pungkas Erwin. (ZUL)






