Jampidsus Pastikan Penertiban Lahan Sawit dan Tambang Terus Berjalan, Penagihan Denda Dioptimalkan Januari

0
22

Redaksi.co, Jakarta | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses penertiban dan penanganan lahan sawit serta pertambangan yang bermasalah masih terus berjalan dan akan dioptimalkan mulai Januari 2025.

Hal itu disampaikan Febrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12). Ia menjelaskan, terdapat beberapa fokus utama yang saat ini dikerjakan tim, mulai dari penelusuran lahan di dalam kawasan hutan, pengembalian lahan negara, hingga optimalisasi penagihan denda.

“Yang sudah saya jelaskan tadi itu masih dalam pengawasan. Kita akan meneliti kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan dan memastikan data di tim masih ada,” ujar Febrie.

Selain itu, Kejaksaan juga tengah menyiapkan langkah optimalisasi penagihan denda terhadap perusahaan sawit maupun tambang. Proses tersebut akan mulai dimaksimalkan pada Januari mendatang.

“Januari kita mulai optimalisasi penagihan dendanya, baik sawit maupun tambang,” katanya.

Terkait proses penyitaan lahan, Febrie memastikan seluruh tahapan masih berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan luas lahan yang ditertibkan bisa bertambah, bahkan melebihi empat juta hektare, tergantung pada modus pelanggaran yang ditemukan.

Febrie juga menyebut, tim Jampidsus mulai membahas penanganan pelanggaran yang terjadi di luar kawasan hutan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas kementerian pun akan dilakukan untuk memperkuat langkah penegakan hukum.

Mengenai kawasan terdampak bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Febrie menegaskan bahwa data yang dipaparkan saat ini berbeda dengan proses tarifikasi dan verifikasi yang sebelumnya dilakukan. Saat ini, Kejaksaan masih dalam tahap penelitian, pengumpulan informasi, serta pendalaman data secara digital terhadap perusahaan-perusahaan terkait.

“Januari akan mulai proses identifikasi lanjutan, terutama untuk perusahaan yang datanya sudah digital, termasuk yang berada di kawasan bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh temuan yang telah memiliki indikasi pidana akan ditindaklanjuti pada Januari, sehingga potensi nilai kerugian negara bisa bertambah seiring proses penegakan hukum berjalan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai penanganan perkara lain, termasuk kemungkinan pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman alat bukti.

“Masih kita dalami alat buktinya. Nanti kita lihat bentuk dan modusnya seperti apa, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.