Top 5 This Week

Related Posts

IPMA Murka! Dugaan Premanisme Seret Nama Oknum Karyawan Dapur MBG, Aktivis Dikeroyok dan Diancam Badik

Redaksi.co MAMUJU : Gelombang kecaman keras mengguncang Mamuju setelah dugaan aksi brutal berupa pengrusakan sekretariat, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam menimpa seorang aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Vendetta. Peristiwa ini memantik kemarahan besar dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA).

Kepala Divisi Humas IPMA, Bima Adam, secara tegas mendesak Polresta Mamuju untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai telah mencederai rasa aman masyarakat dan memperlihatkan wajah kelam premanisme yang masih berkeliaran di wilayah Mamuju.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Kamis, 28 Mei 2026, ketika lebih dari sepuluh orang diduga mendatangi sebuah sekretariat dan melakukan aksi pengrusakan. Fasilitas sekretariat dilaporkan mengalami kerusakan serius, mulai dari pintu, pagar, hingga kondisi ruangan yang sengaja dikotori.

Ironisnya, ketika korban berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan menghubungi salah satu perwakilan kelompok yang diduga terlibat, situasi justru berubah menjadi mimpi buruk. Pertemuan yang telah disepakati berlangsung tanpa kekerasan sekitar pukul 21.00 WITA diduga berakhir dengan aksi pengeroyokan brutal.

Korban disebut dipukul hingga terjatuh dari sepeda motor sebelum kemudian menjadi sasaran tendangan dan injakan secara bersama-sama. Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang diduga membawa senjata tajam jenis badik.

Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju dan meminta perlindungan hukum serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menanggapi peristiwa tersebut, Bima Adam menyebut kejadian ini sebagai salah satu gambaran nyata lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik premanisme yang masih terjadi di Mamuju.

“Negara tidak boleh kalah dari premanisme. Ketika sekelompok orang dengan leluasa melakukan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum wajib hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap seseorang telah diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Lebih jauh, Bima mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut merupakan oknum karyawan dari salah satu yayasan yang mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mamuju.

Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan program strategis nasional yang sejatinya hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah dikaitkan dengan praktik intimidasi dan kekerasan.

Program MBG dibangun untuk menciptakan generasi sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang justru mencoreng program negara dengan tindakan premanisme yang meresahkan warga,” ujarnya.

IPMA juga mendesak para penanggung jawab dapur SPPG dan pihak yayasan terkait agar tidak memberikan ruang bagi individu-individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan.

Menurut Bima, siapapun yang terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan harus segera diberhentikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, IPMA menuntut Kapolresta Mamuju untuk menunjukkan keberanian, profesionalitas, dan integritas dalam menangani kasus ini secara transparan.

Publik menunggu keberanian aparat dalam membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk berlindung di balik jabatan, kelompok, maupun institusi tertentu. Hukum harus berdiri tegak demi terciptanya rasa aman bagi seluruh masyarakat Mamuju,” tutupnya. (ZUL)

Popular Articles