Redaksi.co, Prabumulih – Operasi gabungan yang digelar Polres Prabumulih bersama Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Subdenpom berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran hukum lainnya di beberapa tempat hiburan malam. Razia yang berlangsung pada Jumat dini hari ini menyasar kafe dan tempat karaoke di Kecamatan Cambai, Café Salsa, Café Platinum, Café Diva Karaoke, dan Karaoke Eksklusif.
Dari operasi yang melibatkan 76 personel ini, petugas mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis ekstasi dan enam pengunjung yang dinyatakan positif narkoba. Selain itu, kepolisian juga menyita puluhan botol minuman keras yang dijual tanpa izin serta mengamankan sebuah sepeda motor tanpa pemilik yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan.
Penangkapan Tersangka dengan Bukti Fisik
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jonshon, dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Salman Alfarizi (27), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
“Tersangka tertangkap tangan memiliki dua butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru dengan berat total 1,08 gram. Barang bukti ditemukan setelah tersangka mencoba membuangnya ke tanah saat petugas mendekat,” ujar AKP Jonshon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Salman mengaku membeli ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Solekan alias Goler seharga Rp 500.000. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Salman positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, dua zat yang sering ditemukan dalam ekstasi dan sabu.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah Prabumulih dan sekitarnya,” tambahnya.
Enam Pengunjung Terbukti Mengonsumsi Narkoba
Selain Salman, petugas juga melakukan tes urine terhadap 26 pengunjung tempat hiburan. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dalam tubuh mereka, yaitu:
- Andi Mustofa – Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur
- Rizky Saputra Pratama – Warga Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai
- Sela Feronica – Warga Perumahan CPI 2, Gunung Ibul
- Tuti Handayani – Warga Kelurahan Gunung Ibul
- Astrid Febiola – Warga Kelurahan Gunung Ibul
- Fitri Indah Sari – Warga Perumahan Sukajadi
Kepala BNN Kota Prabumulih, Kombes Pol. Rudi Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran enam orang tersebut dalam kasus ini.
“Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk rehabilitasi. Namun, jika ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran, maka akan diproses secara hukum,” ungkapnya.
Penyitaan Minuman Keras Tanpa Izin
Selain temuan narkotika, razia ini juga mengungkap penjualan minuman keras ilegal di Kafe Platinum, Kelurahan Payuputat. Dari lokasi ini, petugas menyita berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar, di antaranya:
- 39 botol Kawa-Kawa
- 2 botol Iceland
- 32 botol Anggur Merah
- ½ jeriken Tuak Bali
Kepala Satpol PP Prabumulih, Hendra Saputra, menegaskan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Minuman keras yang beredar tanpa izin bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan memicu tindak kriminal. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemilik usaha,” ujar Hendra.
Sepeda Motor Tak Bertuan, Ada Dugaan Keterlibatan Kriminal
Saat razia berlangsung, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BG 4152 PAE yang ditinggalkan di lokasi. Hingga kini, pemilik kendaraan tersebut belum diketahui.
“Kendaraan ini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ada kemungkinan sepeda motor ini terkait dengan tindak pidana lain, seperti pencurian atau transaksi narkotika,” kata AKP Jonshon.
Strategi Pencegahan dan Langkah Selanjutnya
Polres Prabumulih menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam memerangi peredaran narkotika dan pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.
“Razia akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Budi Santoso.
Selain itu, BNN dan Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Prabumulih.
“Kami berencana menggandeng tokoh masyarakat dan pemilik usaha hiburan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba,” tambah Kombes Pol. Rudi Hartanto.
Kesimpulan
Razia yang digelar Polres Prabumulih membongkar peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di tempat hiburan malam. Dengan penangkapan satu tersangka pemilik ekstasi, enam pengguna narkoba, serta penyitaan puluhan botol miras tanpa izin, operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di Prabumulih.
Pihak kepolisian memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.
Baca Juga: DPD PJS Sumsel Gelar Musdalub, Tiga Kandidat Memperebutkan Kursi Ketua