“Intimidasi Jurnalis Marak, Masyarakat Desak Polri Tegakkan Kebebasan Pers”

0
155

 

Redaksi.co (Musi Banyuasi) – Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang sehat. Pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi, mengawasi kebijakan publik, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Namun, belakangan ini, maraknya kasus intimidasi terhadap awak media menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas institusi negara/sebagai perhatian serius

Masyarakat dari berbagai elemen menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindaklanjuti berbagai laporan mengenai intimidasi terhadap insan pers. Hal ini bukan hanya soal kebebasan jurnalistik, tetapi juga tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan lingkungan sosialnya. Sejalan dengan itu, Thomas Carlyle menyebut pers sebagai the fourth estate atau pilar keempat demokrasi yang memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga negara.

Menurut Mauzan , Ketua LSM Gempita kebebasan pers bukan hanya tentang hak jurnalis untuk melaporkan peristiwa, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial terhadap kekuasaan.

“Jika pers dibungkam, masyarakat kehilangan alat utama untuk memahami realitas yang terjadi di sekitarnya. Ini akan berdampak pada lemahnya pengawasan publik terhadap kebijakan negara,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Mahfud MD (beberapa waktu lalu, melalui laman medsosnya, yang menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga.

“Tanpa kebebasan pers, demokrasi hanya menjadi formalitas. Kinerja aparat negara, termasuk kepolisian, harus bisa diawasi oleh media, bukan justru mengkriminalisasi atau menekan kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.

Kasus intimidasi terhadap wartawan yang mengungkap kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan represif aparat adalah bukti bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan besar. Padahal, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua Asosiasi Jurnalis Pemerhati Aset Negara (AJ – PENA), Megat Alang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers dan meminta Polri bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika ada upaya membungkam media, itu artinya ada sesuatu yang disembunyikan. Kami akan terus mengawal dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional,” ungkapnya.

Masyarakat juga mulai menunjukkan solidaritas dalam mendukung kebebasan pers. Mereka menilai bahwa tanpa pers yang bebas, berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan akan semakin sulit aktivis dari Barikade ’98 juga BONI andil dalam menyuarakan ini ia menegaskan bahwa masyarakat harus berani bersuara jika kebebasan pers terus ditekan.

“Kita tidak boleh diam. Ini bukan hanya soal jurnalis, tetapi juga soal hak kita sebagai rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar,” katanya.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kebebasan pers. Masyarakat mendesak agar:

1. Polri menindak tegas segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Penyidikan terhadap kasus ancaman atau kekerasan terhadap wartawan dilakukan secara transparan agar tidak ada impunitas.

3. Aparat Kepolisian memahami dan menghormati kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan.

Kebebasan pers bukan hanya kepentingan jurnalis, tetapi juga kepentingan masyarakat dan demokrasi itu sendiri. Intimidasi terhadap awak media harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan dan keadilan.

Jika kebebasan pers terus ditekan, maka demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utamanya. Oleh karena itu, masyarakat menegaskan akan terus mengawal dan memastikan bahwa Polri serta seluruh aparat negara bekerja dengan transparan dan profesional, tanpa ada praktik represif terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Kebebasan pers adalah hak, bukan ancaman. Mengawal pers berarti mengawal demokrasi.

(Alam seri)