HMI FKIP Kecam Keras Puskesmas Malunda, Diduga Tahan Pasien Korban Kecelakaan dan Abaikan Keselamatan Nyawa

0
90

Redaksi.co MANENE : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FKIP melontarkan kecaman keras terhadap pelayanan Puskesmas Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Puskesmas tersebut diduga mempersulit penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas, menolak memberikan rujukan, bahkan melarang pihak keluarga membawa pasien ke fasilitas kesehatan lain.

Kasus ini memicu kemarahan aktivis HMI karena dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dan pelanggaran hak dasar warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI FKIP, Muh. Nabir, menegaskan bahwa alasan Puskesmas Malunda menolak rujukan dengan dalih kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai prinsip dasar pelayanan medis.

“Ini bentuk pembiaran yang berbahaya. Dalam kondisi darurat, keselamatan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama, bukan alasan administratif seperti klaim BPJS,” tegas Nabir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Situasi semakin memprihatinkan ketika pihak keluarga korban berinisiatif membawa pasien ke fasilitas kesehatan lain demi mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, permintaan tersebut justru ditolak oleh pihak Puskesmas.

HMI menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penahanan pasien dan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Nabir menegaskan bahwa setiap warga dijamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan Puskesmas menahan pasien. Pasien dan keluarga memiliki hak penuh untuk mencari upaya medis terbaik demi menyelamatkan nyawa,” tegasnya.

Atas insiden tersebut, HMI FKIP menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan Dinas Kesehatan setempat:

1. Mendesak Dinas Kesehatan dan Pemda Majene segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola pelayanan Puskesmas Malunda.

2. Memastikan tidak ada larangan bagi pasien untuk dirujuk atau keluar dari fasilitas kesehatan, khususnya dalam situasi gawat darurat.

3. Menuntut agar pelayanan kesehatan dijalankan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keselamatan nyawa, bukan semata-mata urusan administratif BPJS.

HMI FKIP menegaskan tidak akan tinggal diam jika kasus ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila Dinas Kesehatan Majene tidak segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen Puskesmas Malunda.

“Kami pastikan akan turun ke jalan. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi, dan nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh sistem yang kaku dan tidak berperikemanusiaan,” tutup Nabir. (ZUL)